ACEH BESAR

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan penahanan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue. Keenam terdakwa adalah Murniati, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019. Irawan Rudiono, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024.Poni Harjo Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dari Partai Hanura. Drs […]

error: Content is protected !!