Daftar BLT UKM 2.4 Juta, Ini Yang Harus Diperhatikan

bimcmedia.com, Jakarta : Pemerintah Indonesia melalui Kementerian dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM), sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 2.4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan tersebut diberikan secara gratis kepada pengusaha mikro kecil sebagai modal usaha untuk membuka usahanya kembali ditengah dampak pandemi.
Bantuan BLT UKM telah di tambahkan sebesar 3 juta pelaku usaha mikro dan juga di perpanjangan hingga pertengahan Desember.
Dilansir dari portal berita kompas.com, Rabu, (04/11/2012), Hanung Harimba Rachman, yang merupakan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM, menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran banyak pelaku usaha di tolak, hal tersebut disebabkan ada data yang tidak benar yang masuk pada saat pendaftarannya.
Maka apabila data yang masuk tidak benar, maka pelaku UMKM dinyatakan tidak lolos dan tidak berhak menerima BLT 2.4 Juta.
"Ada sebanyak 8 juta pelaku UMKM ditolak karena data yang diberikan tidak benar, padahal ada 30% data yang bisa diperbaiki, jika kepada daerah setempat bisa memperbaikinya dengan cepat " kata Hanung Harimba Rachman seperti diberitakan di Kompas.
Hanung Harimba Rachman juga menambahkan bahwa beberapa ditolak disebabkan oleh data tidak benar, seperti data alamat tinggal, status pekerjaan dan salah dalam menulis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Karena itu, Hanung meminta kepada seluruh dinas terkait untuk mengurus program ini, untuk membantu seluruh data pelaku UMKM yang tidak benar, dengan cepat. Maka akan berhak mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selanjutnya Hanung Harimba Rachman juga menjelaskan tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM 2.4 Juta, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti, pelaku UMKM merupakan WNI, tidak dalam memenuhi kredit modal kerja, Ivestasi perbankan, mempunyai NIK dan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),Bukan TNI/POLRI dan bukan merupakan pegawai BUMN.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang berhak menerima adalah mereka yang urbankable aja" tutupnya.
---
(AN)
Komentar