Dalam RDP dengan Perusahaan Tambang, Terungkap MoU PEMKAB Sudah Mati

Bimcmedia.com, Meulaboh : Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dengan Perusaan Terbatas (PT) Bumi Tambang Indah (BTI) bersama pihat terkait terungkap bahwa Memorendum Off Understanding (MOU) Pemerintah Kabupaten setempat dengan PT. Prima Bara Mahadana (PBM) sudah mati terkait tata kelola tambang di kawasan Batu Jaya kecamatan Kaway XVI, pertemuan itu digelar Rabu (7/9/2022)
Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi seperti biasa pihak wakil Rakyat mempertanyakan hal-hal kewajiban perusahaan terhadap Daerah yang belum diselesaikan seperti uang jaminan perusahaan atas penggunaan jalan untuk angkutan batu bara sebesar Rp 2,5 Milyar hingga hari ini sepeserpun belum dibayar
Selain itu pimpinan DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Ramli,SE dan Kamaruddin, SE secara bergantian mempertanyakan kepada PT BTI yang hanya dihadiri Kepala Hubungan Masyarakat (HUMAS) Hamdani bersama staf lainnya tentang kelengkapan izin perusahaan dan Nota Kesepahaman antara pemilik usaha dengan Pemerintah Kabupaten tersebut
Pihak Dewan meminta Pemerintah Kabupaten memperlihatkan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan dengan PEMKAB, akhirnya baru diketahui masa berlakunya sudah habis atau kadar luasa
"Bagaimana mau kerjasama dan mendapat hak Daerah, MOU saja sudah mati milik PT.PBM begitu juga AMDAL masa berlakunya telah berakhir, perbaiki izin itu dulu baru kerja lagi" tegas Ramli di hadapan dinas terkait
Atas dasar temuan itu maka anggaran sewa jalan terancam hilang, sehingga wakil Rakyat sepakat PBM dan BTI menghentikan semua aktifitas sampai izin selesai dilengkapi agar Daerah tidak dirugikan
Sementara perusahan PT. Bumi Tambang Indah selama ini telah mengangkut puluhan ton batu bara dari kecamatan Kaway XVI memindah ke stokfile di kawasan ujung karang Meulaboh, rencana mau diangkut ke luar Negeri pada pembelinya minimal satu pesel namun dalam RDP tersebut pihak Dewan melarang keras, jika dipaksa maka akan dilapor ke polisi, ini tidak main-main, kata Kamaruddin saat di wawancara media usai rapat
HUMAS BTI Hamdani kepada media dikesempatan yang sama mengatakan, atas apa yang menjadi tuntutan Legeslatif terkait izin dan uang sewa jalan Rp 2,5 Milyar akan disampaikan ke pimpinan di pusat, mampu atau tidak
Terkait batu-bara yang telah ditumpuk di area pelabuhan dirinya memohon agar diizinkan untuk diangkut minimal satu pesel dulu, namun pihaknya masih meminta kebijakan daerah semoga dalam pertemuan terbatas usai RDP ada solusinya
Ditanya apakah permintaan Dewan untuk menghentikan aktifitas akan diindahkan, sejauh ada surat dari yang berhak meminta PBM dan BTI maka akan ditindak lanjuti, kalau itu tidak ada maka aktifitas akan berjalan seperti biasa, ujar mantan Direktur PDAM Tirta Meulaboh tersebut
"Himbauan Dewan akan kita indahkan itu tetap, siapa lagi kita dengar kalau bukan pimpinan kita" kata Hamdani di hadapan Kamaruddin, sedikit bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya
Sehari sebelumnya wakil rakyat turun ke lokasi tambang meninjau jalan dan lahan yang dikerok dan diambil batu bara, di sana ditemukan kerusakan jalan dan tidak ada kolam limbah serta izin AMDAL sudah kadar luasa, katanya pihak Legeslatif akan melaporkan ke Kapolres Aceh Barat bila perusahaan tetap membandel atas himbauan Legeslatif selaku lembaga pengawas Daerah.
***
Komentar