Dana Desa Gayo Lues Tidak Transparan BPK Tidak Tau

Bimcmedia.com, Blangkejeren : Belanja Bantuan Keuangan tahun anggaran 2021 atau dana desa kabupaten Gayo Lues, Tidak sama dengan tampilan yang berada situs Sistem Informasi Rancangan Umum Pengadaan (SIRUP) Gayo Lues.
Sebagaimana dalam tampilan SIRUP kementerian keuangan republik Indonesia bahwa Rincian Alokasi Dana Desa Menurut Provinsi /Kabupaten Kota Tahun 2021 ke kabupaten Gayo Lues hanya sebesar 114 Milyar rupiah jika dibandingkan dengan tampilan sirup Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi Atau kabupaten kota kepada Desa disatuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Gayo Lues tertulis sebesar 148 Milyar rupiah
Terkait dengan adanya perbedaan tersebut kemudian awak media mengkonfirmasi kepada kepala Badan Pengelola Keuangan (BPK) Kabupaten Gayo Lues, Muktaruddin SE.Map ia mengatakan tidak mengetahui perihal tersebut dan ia juga mengajak untuk mencari tahu bersama-sama . Pada Kamis (17/2/2021) melalui via WhatsApp .
Lebih lanjut Muktaruddin menyampaikan akan mengecek kembali kemana masuk uang Tersebut, dan Tim media pun kemudian mencocokkan data sirup tersebut dengan data yang tertulis di APBK tahun anggaran 2021, bahwa Dana Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi Atau kabupaten kota kepada Desa disatuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Gayo Lues tertulis sebesar 148 Milyar rupiah.
Setelah itu, Praktisi Hukum M.Purba,SH saat dimintai tanggapannya terkait dengan ketidaktahuan Kabag keuangan menyangkut anggaran Tahun 2021 bahwa Dana Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi Atau kabupaten kota kepada Desa disatuan Kerja Badan Pengelola Keuangan Dana Desa Kabupaten Gayo Lues tertulis sebesar 148 Milyar rupiah.
"Mustahil seorang kepala Badan Keuangan tidak mengetahui hal tersebut menurut saya jika informasi itu bersifat publik tidak perlu ditutup-tutupi.“ ungkap nya
Sebab rekan-rekan LSM dan media juga adalah sosial control masyarakat dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah apalagi terkait dengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN dan sumber dana lainnya yang sifatnya bukan rahasia yang harus ditutup-tutupi penggunaan nya , sebagai mana di lansir dari media Teropong barat.com Pada Minggu malam (20/02/2022).
Sambungnya, sebab saat ini adalah zaman transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Tegasnya.
Komentar