Demo Ricuh, 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Laporan ,
Demo Ricuh
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali melarikan diri dari amukan ormas PP di luar gedung DPR RI | Sumber Foto : suara.com

Bimcmedia.com, Jakarta ; Organisasi Pemuda Pancasila melasungkan aksi domo di depan gedung DPR, hingga demo berakhir ricuh 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) jadi tersangka. Kamis (25/11/2021).

Adapun pihak Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) seusai melakukan demo ricuh di depan gedung DPR, Jakarta Pusat.

Mengutip dari detiknews.com, total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

"Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 orang tersangka akibat dari demo berakhir ricuh. Telah ditetapkan jadi tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya kepada awak media.

Dimana Zulpan mengatakan, dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila itu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.

"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain," Lanjut Zulpan.

Kemudian ia juga mengatakan saat ini 15 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Dia menyebut belasan tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan.

"Mereka semua kita proses hukum 15 tersangka. Ini nanti kita periksa lanjutan dan dilakukan penahanan" tutur Zulpan.

Saat ini pihak Kepolisian tengah menggelar barang bukti dalam jumpa pers ini. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya sejumlah atribut hingga bendera Pemuda Pancasila.

Diketahui sejumlah senjata tajam, seperti badik, pisau, dan belati, yang diamankan polisi dari ormas Pemuda Pancasila. Oleh petugas juga menyita dua butir peluru hingga tongkat besi yang dibawa massa.

Informasi sebelumnya, di kompleks DPR, Kombes Zulpan mengatakan ada 20 orang Pemuda Pancasila yang ditangkap seusai demo ricuh tersebut. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.

"Yang mana, dari 20 orang ini, hasil pemeriksaan sementara, sembilan orang akan kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam" Tutup Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

---

[RMa]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!