Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Amankan 5.918 dengan 240 Terancam di Bui

Laporan ,
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono / Foto: Istimewa

bimcmedia.com, Nasional - Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung penangkapan beberapa orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebutkan, "Dalam aksi anarkis, Polri menangkap 5.918 orang. Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," (jppos.id, 10/10/2020).

Yuwono menegaskan 240 orang telah masuk ke dalam tahap penyidikan dan terancam masuk bui.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tambah Yuwono yang menyebut Polri akan menjaga kewibawaan meskipun di mata masyarakat sudah kurang mendapatkan tempat terbaik.

Sementara itu, berdasarkan analisa yang dilakukan meskipun dalam tahap sebenarnya tes Covid-19 membutuhkan waktu 14 hari inkubasi terdeteksi, Yuwono menyebut 145 orang demonstran reaktif terhadap Covid-19 setelah dilakukan Rapid Tes dalam waktu singkat bukan Swab Tes untuk mendapatkan hasil akurat.

Yuwono mengimbai kepada masyarakat untuk melakukan gugatan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keberatan terhadap UU Cipta kerja, walaupun hasilnya tidak bisa diharapkan dengan baik memihak kepada masyarakat Indonesia secara luas dan berkesinambungan.

Komentar

Loading...