1. Beranda
  2. BERITA
  3. NATIONAL NEWS

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 1 Miliar, Apa yang Terjadi di Indonesia ?

Oleh ,

bimcmedia.com, Jakarta : Divisi Humas Polri mengadakan press conference terkait laporan pelaksanaan Operasi Yustisi POLDA jajaran yang sudah berjalan selama sembilan hari. (23/09/2020).

Kombes Ahmad Ramadhan  Kepala bagian penerangan umum /SS

Operasi Yustisi untuk menindak dan mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, setelah Gubernur Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan kembali menetapkan PSBB.

Selama sembilan hari pelaksanaan operasi yustisi selama 2020 yang terhitung dari tanggal 14 - 22 September 2020. Tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan tindakan sebanyak 954.217 kali, dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 658.141 kali dan tertulis sebanyak 1.822 kali dengan denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.000," kata Kombes Ahmad Ramadhan yang merupakan Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri dalam conference.

Selanjutnya ia menjelaskan Operasi Yustisi ini mengerahkan personil gabungan di antaranya, Polri, Tni, Satpol PP dan  Stakeholder lainnya, dengan melibatkan personil sebanyak 85.359 personil, dengan rincian 43.970 personil dari Polri, 14.003 dari Tni, 17.809 dari Satpol PP dan 10.307 dari personil lainnya, tambahnya.

Pada tanggal 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak, 187.276 kali dengan sangsi teguran lisan sebanyak 27.717 kali, denda administrasi sebanyak 2.255 kali dengan denda sebesar 131.605.000 dan penutupan tempat usaha sebanyak 98 dan sangsi lainnya yaitu kerja Sosial sebanyak 22.160 orang. Tutupnya

---

(Redaksi)

Baca Juga