Dewan PERS Cabut Sertifikat dan  Kartu Kompetensi Utama M. Saleh

Laporan ,
Dewan PERS Cabut Sertifikat dan  Kartu Kompetensi Utama M. Saleh
M Saleh yang Dicabut Kartu Kompetensi Utama oleh Dewan PERS/bimcmedia.com

M.Saleh Menanggapi

bimcmedia.com, Meulaboh : Dalam surat keputusan Dewan Pers Nomor 26/SK/-DP/XI/2020 tanggal 20 November yang ditanda tangan oleh ketua Dewan Pers Mohammad NUH berisi tentang pencabutan sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama atas nama Muhammad Saleh Nomor. 1538.PWI-wu/DP/Il2012 /10/07/68.

Dewan PERS Cabut Sertifikat dan  Kartu Kompetensi Utama M. Saleh
Surat Dari Dewan PERS/bimcmedia.com/Ist

Dewan Pers membaca : a. surat Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia Nomor 683/PU/I-P/IJ(XIII/2019) tertanggal 11 Desember 2019 tentang Rekomendasi Pencabutan Sertifikat Wartawan Utama atas nama Muhammad Saleh;

b. surat Direktur Lembaga uji Kompetensi
Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia dan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Pusat Nomor 880/PWI-P/ LXXIV'2020 tertanggal 6 Juli 202O bintang hasil pemeriksaan terhadap Muhammad Saleh yang menyatakan bahwa lembaga Uji Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia menemukan pelanggaran Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik dan merekomendasikan untuk mencabut sertifikat dan kartu kompetensi utama Muhammad Saleh.

Dalam surat itu Dewan Pers juga menimbang a. bahwa Muhammad Saleh merupakan pemegang Sertifikat dan Kartu Kompetensi, Wartawan utama Nomor. 1538-
PWI/WU/DP/I/2O12.1O/07.68 pada media
Tabloid Modus Aceh melalui lembaga uji
Persatuan Wartawan Indonesia;

b. bahwa Muhammad Saleh sebagai pemegang Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Utama wajib memiliki kesadaran,
pengetahuan dan keterampilan khususnya mengenai etika dan hukum serta kepekaan jurnalistik, dan sejumlah pertimbangan lainnya

Dalam surat tersebut sebelum diambil keputusan Dewan Pers juga memperhatikan sidang pleno Dewan Pers, Rekomendasi komisi pendidikan,Pelatihan dan pengembangan profesi dan rapat Gabungan komisi pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesi dengan komisi hukum perundang-undangan Dewan Pers 24 September 2020

Keputusan Dewan Pers mencabut sertifikat dan kartu kompetensi wartawan utama Muhammad saleh Nomor 1538 -PWI-WU/DP/I/2012/10/07/68.

pada poin kedua putusan itu dijelaskan, dengan dicabutnya sertifikat dan kartu kompetensi wartawan utama Muhammad saleh karena pelanggaran terhadap pasal 6 kode etik jurnalistik maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi wartawan

Namun poin ketiga dalam putusan tersebut masih ada peluang dibatalkan apabila ditemukan bukti baru yang dapat mendukung pembelaan pihak bersangkutan, demikian bunyi surat dopastikan berlaku sejak ditetapkan Dewan pers di jakarta 20 November 2020. Kata Muhammad NUH

M.Saleh Menanganggapi

Dalam rilis yang diterima bimcmedia.com Senin (14/12/2020) terkait keputusan Dewan Pers, M. Saleh menanggapi panas dingin terhadap isi surat yang beredar di kalangan rekan media

Dalam tanggapan singkat M. Saleh juga menguraikan dirinya di PWI dan terkesan lembaga tersebut warisan "Orde Baru" termasuk pengurus tak lagi berkualitas, ada pihak yang dipuji namun ada juga yang dikritisi serta juga ada isi tanggapan bernada curhat serta pasrah.

"Insha Allah, walau saya dipecat dan Kartu UKW PWI saya dicabut. Sebagai seorang muslim, saya tetap tak akan menghalalkan daging babi untuk dimakan, walau saat disembelih mengucapkan; basmallah (bismillahirrahmanirrahim)" kata Shaleh.

Menurut dia, praktik menghalalkan segala cara itulah yang terus terjadi di Aceh. Terutama dari oknum wartawan yang mengantungkan hidupnya dari memfitnah dan berkolaborasi dengan pengusaha hitam dan penguasa zhalim.

Nah, terkait putusan Dewan Pers (DP), menurut Shaleh, merupakan putusan sepihak yang tidak didasari atas azaz equality of right atau persamaan hak.

Sebab, keseluruhan proses yang dilakukan sejak polemik bergulir dari PWI sampai keluarnya putusan tersebut, merupakan rangkain proses yang tidak berimbang. Keseluruhan keterangan, penjelasan dan alat bukti yang kami ajukan dengan serta merta diabaikan dan sama sekali tidak dipertimbangkan, ungkap Shaleh.

Sebagai institusi yang berhasrat "Mengadili" sengketa yang terjadi dalam praktik jurnalistik. Melalui putusannya tersebut menunjukkan bahwa, DP tidak memenuhi syarat lembaga "Peradilan" karena secara nyata mengabaikan azaz imparsialitas dalam menangani sengketa.

Jadi memang keputusan sudah disiapkan. Konfirmasi yang dilakukan PWI dan DP terkesan hanya untuk menjalankan mekanisme dan memenuhi prosedur. Sebab, dalam seluruh proses pemeriksaan sampai dengan putusan mengabaikan perlakuan yang adil kepada kepada kami selaku pihak yang berkepentingan.

Tak hanya itu, tegas Shaleh. Putusan PWI dan DP tidak mempengaruhi praktik, independensi dan kompetensi jurnalistik yang sudah puluhan tahun dia tekuni secara terus menerus.

Semua itu saya pertanggung jawabkan kepada publik sebagai pemilik sah kedaulatan jurnalistik, sebut Shaleh

---

(FL)

Komentar

Loading...