Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Di Ujung Kekuasaan, Bupati Jamin di Somasi LBH AKA Nagan Raya

LBH AKA Nagan Raya
Direktur LbH AKA Kabupaten Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H ,M.Kn | ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Diujung kekuasaan Bupati Nagan Raya H.M.Jamin Idham yang tinggal beberapa jam masa kerjanya, diprediksi tidak dapat leading (Mendarat) dengan rapai karena harus berurusan dengan hukum. akibat mutasi pejabat Rabu (5/10/2022) lalu.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH AKA NAGAN RAYA) secara resmi telah menerima kuasa khusus dari salah satu Pegawai Negeri sipil (PNS) yang mendapatkan rotasi jabatan tanpa alasan kuat.

Diketahui pada penghujung akhir masa jabatan sebagai Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melakukan perombakan “kabinet” atau pejabat penting esalon II, III dan jabatan fungsional beberapa hari lalu.

Atas tindakan perombakan posisi pejabat tersebut diantara salah Pegawai Negeri sipil ada yang merasa tidak wajar dan tidak pantas dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , dirinya di anggap cacat hukum dan menyalahi aturan berlaku.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn kepada bimcmedia.com Jum'at (7/10/2022) mengatakan kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 64 ayat (1) Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Pasal 64 PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

"Maka merujuk pada ketentuan tersebut semua langkah untuk alasan dari yang bersangkutan klaen kami untuk diberhentikan itu tidak ada syarat yang terpenuhi. Maka sudah sepatutnya Bupati Nagan Raya untuk dapat mengoreksi surat keputusan tersebut" tegas dustur.

Muhammad Dustur menduga atas tindakan yang over tersebut tidak mencerminkan azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (good goverment) terkesan pemerintah Nagan Raya tidak cermat dalam pengambilan keputusan bahkan LBH AKA menduga perombakan kabinet di akhir Jabatan tersebut adalah upaya kesepakatan para kelompok Jahat yang punya kepentingan. Bahkan menduga lelang jabatan yang dilakukan tersebut baik jabatan JPT (Jabatan pratama Tinggi MAUPUN JABATAN JA (jabatan adminitrasi) yang dilakukan tersebut cacat hukum.

Oleh karena itu direktur YLBH AKA Nagan Raya memberi ultimatum kepada Bupati Nagan Raya H. Jamin Idham untuk dapat segera mengembalikan Jabatan semula kepada kliennya apabila hal ini tidak dilakukan para Advokat tersebut tidak segan-segan menegakkan aturan berlaku. Pungkasnya

***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...