Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Diakhir Kekuasaan Bupati Jamin, ini Harapan YLBH AKA Nagan Raya Padanya

Laporan ,
Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M foto/istimewa

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. meminta Bupati H.M.Jamin Idham agar dapat mengajukan Penetapan tanah terlantar kepada menteri ATR BPN RI dari beberapa perusahaan yang ada di kabupaten tersebut dengan luasnya mencapai 10.000 Hektar lebih

Menurut Muhammad Dustur, setelah diajukan penetapan tersebut nantinya direstribusikan kepada Masayarakat maupun eks kombatan, inong balee, imbas dari konflik dan lain-lain melalui Tanah objek Reforma Agraria (TORA). Maka ini penting harus secepatnya dilakukan pengajuan penetepan tanah terlantar rentang waktu mulai telah terlantar tahun 2002 sampai dengan sekarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur lewat relise pers kepada bimcmedia.com Minggu (18/9/2022) tepatnya di penghujung kekuasaan Pemerintah Jamin-Chalidin

Adapun yang menjadi dasar terhadap pengajuan tanah terlantar tersebut diantaranya Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban lahan dan tanah terlantar ujarnya

Dustur menyapaikan hal terburuk apabila masalah ini tidak secepatnya di selesaikan kemungkinan akan terjadi konflik Masyarakat atas tanah Hak Guna Usaha ( HGU) yang terlantarkan tersebut karna ia menduga sudah ada pencari manfaat atas objek HGU yang diterlantar pihak tertentu dan pembodohan secara tersuktruk oleh pihak tertentu atas HGU tersebut

Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur dalam waktu dekat akan membuat kajian hukum secara konkrit terhadap persolan HGU terlantar dan pihak tertentu yang sudah mengambil mamfaat atas HGU tersebut apabila indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum akan di tindak lanjut masalah tersebut pihak penegak Hukum.

"Oleh karna itu kita menyapaikan hal ini kepada Bupati Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut" tegasnya

Adapun tujuan dari Lembaga Bantuan hukum tersebut supaya dikemudian hari akan bisa di mamfaat kan oleh yang berhak dan tidak terjadi konflik tanah HGU Perusahaan tersebut, pungsatnya

Pantauan bimcmrdia.com , usulan YLBHI AKA tersebut sangat mepet waktunya karena Bupati M.Jamin akan lending pada tanggal 9 Oktober mendatang, mungkinkah dalam waktu 20 hari lebih kurang hal tersebut diwujudkan, hanya waktu yang menjawab, lihat saja.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...