Dibalut Penuh Keakraban, Kapolsek Penanggalan Dengar Langsung Keluhan Masyarakat Kampong Penanggalan Timur.

Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB berbincang-bincang langsung dengan masyarakat Kampong Penanggalan Timur. Foto| Mansah Berutu

Bimcmedia.com, Subulussalam: Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penanggalan Iptu Evizarianto SAB kembali menggelar Jum'at Curhat dalam rangka program Quick Wind presisi dalam wilayah kota Subulussalam dengan mendengarkan langsung keluhan masyarakat Kampong Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam terkait kuantibmas.

Kegiatan itu berlangsung di Salah satu Warung masyarakat setempat pada Jum'at 19 Januari 2023 yang tampak dihadiri Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB, Kepala Kampong Penanggalan Timur Mansuriyadi.S.Pd,Ketua BPK Kampong Penanggalan Timur Anto, para perangkat kampong serta seluruh unsur tokoh masyarakat yang berhadir.

Dibalut dengan Suasana akrab Kapolres Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK Melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB menjelaskan kegiatan itu sebagai ajang silaturahmi antara jajaran Polsek Penanggalan dengan unsur masyarakat Kampong Penanggalan Timur.

"Kegiatan ini sebagai salah satu ajang silaturahmi dan sekaligus lebih dekat dengan masyarakat untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat di Kampong tersebut"Ujar Kapolsek

Untuk itu kata Kapolsek diminta kepada masyarakat yang Berhadir untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan di daerah tersebut dalam hal kuantibmas.

Dalam kesempatan itu Mansuriyadi.S.Pd selaku kepala kampong Penanggalan timur menyampaikan terkait tindak pidana ringan agar penyelesaian di selesaikan di Kampong dan mengacu pada Qanun nomor 9 tahun 2008.

Disamping itu Mansuriyadi berharap jajaran Polsek Penanggalan agar rutin melakukan patroli ke daerah Penanggalan timur guna mencegah kriminalitas.

"Kami berharap pihak jajaran Polsek Penanggalan untuk sering melakukan patroli ke Kampong Penanggalan timur untuk mencegah kriminalitas"Kata Mansuriyadi.

Menyahuti itu Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto SAB mengatakan pihaknya sangat mendukung terkait qanun nomor 9 Thn 2008 agar di selesaikan di perangkat desa.kendati demikian kata Kapolsek masyarakat juga harus memahami bahwa ada persoalan penganiyaan berat yang harus diserahkan ke Polsek Penanggalan terkecuali kedua belah pihak sepakat berdamai maka silahkan selesaikan di desa.

Lalu kata Kapolsek terkait permintaan Kepala Kampong Penanggalan timur untuk melakukan patroli dalam mencegah kriminalitas pihaknya sangat setuju dan akan melakukan giat patroli itu ke masing-masing desa yang dianggap rawan kriminalitas.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!