Didampingi LBH AKA, Keuchik Purworejo Akhirnya Berdamai dengan Warganya

Laporan ,

bimcmedia.com, Meulaboh : Didampingi  Lembaga Bantuan Hukum  Advokasi dan Keadilan  (LBH Aka) Meulaboh  terhadap  Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Keuchik Purworejo kecamatan  Kuala Kabupaten  Nagan Raya  terhadap warganya berakhir damai.   

                                   

Keterangan : Pelapor, terlapor foto bersama usai penandatanganan kesempatan damai bersama Kapolsek, camat, Danramil, tokoh gampong dan Advokat dari LBH Aka Meulaboh, senin (24/8/2020) /yunus

Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan oleh keuchik Gampong Purworejo Kecamatan Kuala kab.Nagan Raya terhadap warganya bersepakat menempuh jalan damai, setelah Camat dan Kapolsek turun langsung untuk melakukan mediasi pada Rabu 19 Agustus 2020, dimana sebelumnya korban/pelapor sudah membuat laporan polisi ke Polsek kecamatan Kuala.

Direktur Eksekutif  LBH AKa M. Yunus Bidin S. MH didampingi  Ketua Divisi advokasi  Jalaluddin, SH. MH kepada bimcmedia.com senin (24/8/2020) menjelaskan,  Pengaturan hukum semacam ini mengacu pada suatu prinsip hukum yang diatur dalam Qanun Aceh No.9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat di Aceh

Dalam aturan  Qanun tersebut  ada delapan belas jenis perkara yang dibenarkan  untuk diselesaikan melalui sistem peradilan adat, termasuk jenis tindak pidana dalam konteks ringan.katanya

"LBH Aka Meulaboh selaku kuasa hukum korban berpendapat bahwa,  Keuchik Purworejo disinyalir melanggar tiga aspek hukum yaitu delik pemidanaan tentang penganiayaan. Kemudian aspek hukum administrasi Negara, tentang tugas dan kewajibannya sebagai keuchik. Serta aspek hukum adat" jelas yunus dibenarkan Jalal,

dalam hal ini keuchik sebagai pemuka Masyarakat yang semestinya melindungi dan mengayomi bukan melakukan tindakan melanggar hukum, ujarnya

Kasus tersebut vakhirnya berhasil dimediasi untuk berfamai,  Penandatanganan berita acara perdamaian berlangsung di kantor Camat Kecamatan Kuala  Senin 25 Agustus 2020 ,di saksikan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Kuala.tambah Akadrmisi Universitas Teuku Umar tersebut

Akibat hukum dari perbuatan tersebut, kepada terlapor dikenakan sanksi adat dengan membebankan membayar denda dalam bentuk  uang dan penyembelihan satu ekor kambing serta acara pesijuk.

Penyelesaian hukum semacam ini harus menjadi role model dalam aspek penegakan hukum dalam konteks adat di Nagan Raya khususnya, disamping ada kosekwensi moral agar ke depan tidak terulang kembali.tutupnya

---

fl

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!