Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Diduga Edar Sabu, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan AM

Bimcmedia.com
Bimcmedia.com | Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Amankan satu tersangka kasus sabu-sabu, sumber Foto: Polres Nagan Raya

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan satu tersangka AM dan barang bukti SS seberat 1,62 gram di Gampong Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap mahasiswa asal Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, berdasarkan informasi dari masyarakat, di ketahui pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kuala Tuha tersebut, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba IPDA Vitra Ramadani, Senin (27/3/2023)

Menurut Vitra Ramadani, pihaknya berhasil melakukan penangkapan tehadap Mahasiswa yang berinisial AM, pada minggu sore sekira pukul 17.00 WIB.

Sebelum melakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba telah melihat ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu. Kemudian Tim Elang Satres Narkoba sudah membuntuti pelaku selama 6 jam. Pada saat pelaku sampai di depan ( TPI) tempat penjualan ikan di desa kuala tuha Kecamatan Kuala Pesisir.

Kemudian Tim Elang Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang pada saat itu masih mengendarai sepmor PCX warna putih hitam. Selanjutnya alah satu dari anggota juga mengendarai sepmor. Kemudian mengiring pelaku ke samping badan jalan agar berhenti, kemudian palaku panik dan berusaha melarikan diri dengan sepmor miliknya.

"Usai pelaku ingin melarikan diri menggunakan sepeda motornya Tim Elang Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku dengan manarik pelaku dari keretanya sampai anggota dan pelaku terseret di badan jalan hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut," Kata IPDA Vitra Ramadani kepada awak media.

Setelah pelaku terjatuh, Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan pelaku, serta barang bukti sabu-sabu seberat 1,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok lucky strike, pungkas pria yang sering disapa Vitra tersebut.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain, 2 paket sabu-sabu seberat 1,62 gram, 1 kotak rokok lucky strike warna putih,1 HP Oppo warna putih, 1 unit sepmor PCX warna putih hitam serta uang tunai sejumlah Rp.162.000.-(seratus enam puluh dua ribu rupiah) dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol aqua.

Terakhir Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan terus lakukan pengembangan sampai ke akar akar nya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...