Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Diduga Langgar Syariat Islam Losmen Kota Sufi Di Segel

Laporan ,
Langgar Syariat Islam
Ketika Saat Memberikan Keterangan kepada Awak Media | Ist

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Diduga berulang kali telah langgar syariat Islam losmen di kota Sufi di segel Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Rabu (15/09/2021).

Diketahui sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah serta pihak kepolisian daerah Aceh Barat telah melakukan penggrbekan atau razia pada losmen tersebut beberapa hari lalu.

Adapun dari hasil razia petugas, diduga pengelola losmen menyediakan layanan prostitusi bagi para pria hidung belang, yang di nilai melanggar penerapan atauran syariat Islam di Aceh

Maka berdasrakan Qanun Nomor 3 Tahun 2021dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Hukum Jinayat

Pada Rabu (15/09/2021) Satpol PP (Polisi Pamong Praja) dan WH (Wilayahtul Hisba) bersama Polres Aceh Barat melakukan penyegelan losmen yang berada di Jalan Gajah Mada kota sufi itu.

Dimana bentuk penyegelan yang di lakukan oleh petugas yakni dengan memasang garis polisi (police line) serta menempelkan Poster penyegelan.

Kemudian saat di mintai keterangan oleh sejumlah awak media di lokasi Kepala Satpol PP-WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra menjelaskan alasan, mengapa pihak pemerintah kabupaten Aceh Barat menyegel tempat penginapan tersebut.

Diduga bukan hanya berulang kali melanggar atau mendobrak syarat islam yang berlaku di Aceh losmen itu juga diketahui tidak mengantongi atau memiliki izin dalam hal mendirikan maupun membuka tempat penginapan.

" Kita melakukan penyegelan karena ini losmen sudah dua (2) kali melanggar Perda (peraturan daerah) " Jelas Dodi lebih lanjut

Pada kesempatan itu Dodi juga menambahkan bahwa losmen tersebut di segel hanya untuk sementara waktu serta di berhentikan dalam melakukan kegiatan oprasional, melayani atau menerima tamu.

"Losmen dapat di buka kembali sampai pihak pemilik penginapan mengurus semua perizinan sesuai peraturan yang berlaku" tutup Kepala Satpol PP- WH Aceh Barat

Terakhir saat di jumpai oleh petugas dilokasi, dalam proses penyegelan pemilik losmen mengklarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan yang melanggar syariat di penginapan miliknya itu.

---

[RMa]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...