Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Guru Dayah Ditahan
Bimcmedia.com, Idi Rayeuk : Seorang Pria berinisial SF (27), guru dayah, warga kecamatan darul aman kabupaten Aceh Timur, ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sar Reskrim Polres Aceh Timur, diduga telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Sebagaimana diketahui SF berprofesi sebagai guru ngaji di Dayah Darul Ulum, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur
ia berhasil ditahan usai diperiksa,Jumat (8/4/2022) kemarin. Saat dilansir dari media.acehportal.com pada Rabu malam (13/4/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan , SF diduga dan terbukti telah mencabuli atau menyetubuhi salah seorang santriwati di bawah umur sebagaimana dikuatkan dengan beberapa alat bukti.
"Ia, sudah dilakukan penahanan terhadap si pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang mana nantinya akan diajukan ke kejaksaan . ujar Kasat Reskrim, Selasa (12/4/2022) malam.
Miftahuda mengungkapkan, perbuatan itu pun sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021 kepada korban yang berinisial SR (18) diketahui alamat korban, salah seorang warga pangkalan susu, Medan Sumatera Utara
Kejadian tersebut bermula saat korban berada di kamar sendirian dimana pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan.
"Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban didalam kamar mandi komplek santriwati. kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.
Bermula , korban izin dari jam belajar hendak buang ingin buang air kecil Namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi hingga perbuatan bejat itu kembali terjadi.
Orang tua korban SR pun tak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada putrinya kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021).
Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku serta rangkaian gelar perkara selanjutnya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pelaku ditahan.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan " jelasnya
Komentar