Diduga Melakukan Perbuatan Terlarang, Guru Dayah Ditahan

guru dayah
Pelaku SF ditahan Sat Reskrim Polres Aceh Timur | Sumber Foto : media Aceh Portal

Bimcmedia.com, Idi Rayeuk : Seorang Pria berinisial SF (27), guru dayah, warga kecamatan darul aman kabupaten Aceh Timur, ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sar Reskrim Polres Aceh Timur, diduga  telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Sebagaimana diketahui SF  berprofesi sebagai guru ngaji di Dayah Darul Ulum, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur

ia berhasil ditahan usai diperiksa,Jumat (8/4/2022) kemarin. Saat dilansir dari media.acehportal.com pada Rabu malam (13/4/2022).

Kapolres Aceh Timur  AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan , SF diduga dan  terbukti telah mencabuli atau menyetubuhi salah seorang santriwati di bawah umur  sebagaimana dikuatkan dengan  beberapa alat bukti.

"Ia, sudah dilakukan penahanan terhadap si pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang  mana nantinya akan  diajukan ke kejaksaan . ujar Kasat Reskrim, Selasa (12/4/2022) malam.

Miftahuda mengungkapkan, perbuatan itu pun sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2018 hingga November 2021 kepada korban yang berinisial SR (18) diketahui alamat korban, salah seorang warga pangkalan susu, Medan Sumatera Utara

Kejadian tersebut bermula saat korban berada di kamar sendirian  dimana pelaku masuk melalui jendela dan terjadilah perbuatan cabul atau persetubuhan.

"Pelaku juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban didalam kamar mandi komplek santriwati.  kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.

Bermula , korban izin dari jam belajar hendak buang ingin buang  air kecil Namun pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar mandi hingga perbuatan bejat itu kembali terjadi.

Orang tua korban SR pun   tak terima atas perbuatan yang dilakukan  oleh pelaku kepada putrinya kemudian  orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021).

Setelah mengambil keterangan dari ahli Visum Et Repertum dan ahli Psikologi Forensik termasuk kuasa hukum pelaku serta rangkaian gelar perkara  selanjutnya pada Jumat  (8/4/2022) kemarin pelaku  ditahan.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan " jelasnya

Komentar

Loading...