Diduga Serobot Lahan PT PAAL, Oknum DPRK Aceh Barat Dilaporkan Ke Polisi

Bimcmedia.com, Meulaboh ; Mawardi Basyah salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat dilaporkan ke Polisi oleh PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL) atas dugaan penyerobotan lahan sawit.
Mawardi Basyah yang merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, dilporkan atas dugaan telah menggarap sekitar 10 hektar lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Agro Aceh Lestari, yang terletak di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat.
Asisten Humas PT PAAL, Yunita mengatakan, pada 2015 dan 2016 lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupataen Aceh Barat tersebut telah menanam sawit di lahan HGU milik perusahaan tanpa adanya izin.
"Setelah kita tinjau ke lokasi memang terdapat ada garapan lahan lebih kurang seluas 10 hektar di dalam HGU PT PAAL dan ini sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib itu tanggal 27 Mei 2022," Kata Yuni kepada bimcmedia.com, Senin (10/10/2022).
Masih kata Yunita, sebelum pelaporan ke Polisi, pihak perusahaan sudah pernah melakukan pertemuaan dengan anggota dewan tersebut, akan tetapi dari mediasi yang dilakukan belum mendapat titik terang untuk penyelesaian sengketa.
Akibat tidak ada tindakan lebih lanjut untuk penyelesaian dari yang bersangkutan, maka untuk meyelesaikan persoalan sengketa, pihak PT Prima Agro Aceh Lestari terpaksa mempolisikan Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
"Kita menunggu keputusan dari pihak yang berwajib saja, biar disana yang memutuskan kemana akan di bawa persolan ini," Tambah Yunita.
***
Komentar