Diduga Tiga Mahasiswa Memperkosa Seorang Anak Dibawah Umur

Bimcmedia.com, Bogor : Diduga tiga Mahasiswa nekat mencabuli atau memperkosa anak dibawah umur. Tiga mahasiswa memperkosa terhadap seorang anak SMP (Sekolah Menengah Pertama), yang di bawah umur yang berinisial NR berusia 15 tahun. Pada Kamis lalu 6 Januari 2022.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang Mahasiswa yaitu yang berinisial FMM, IM dan FM, pemerkosaan tersebut terjadi di desa Cimanggu, kecamatan sereal, kota Bogor. Selasa (18/01/2022)
Kasubsi Penmas Humas Polresta kota Bogor, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan dugaan pemerkosaan dilakukan tiga Mahasiswa itu terjadi di Cimanggu kota Bogor, kecamatan tanah Sareal Kamis lalu, dilansir dari media METROanunett.com pada Selasa pagi pukul 08:30 wib
" Pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga mahasiswa tersebut itu di kecamatan tanah Sareal, Cimanggu, Kota Bogor pelaku mencabuli korban secara bergiliran" ungkapnya
Pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa itu yang berinisial FMM, IM dan FM terhadap NR dengan cara bergiliran yang dilakukan oleh pelaku mencabulinya. kata Rahmat 17 Januari 2022
Rahmat mengatakan pihaknya langsung menyelidiki setelah mendapatkan informasi adanya pencabulan anak di bawah umur, laporan dari keluarga korban NR. Katanya dalam keterangannya, dilansir pada media sebelah.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban berinisial NR, langsung pihak kepolisian mengusut kasus ini, "jelasnya Rahmat
Sambungnya, Rahmat Penangkapan 3 pelaku itu di rumah kediaman masing masing tanpa perlawanan pada 9 Januari 2022 setelah itu langsung melakukan penyelidikan tersebut. pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat terjadinya penangkapan 3 mahasiswa tersebut."Jelasnya
Kini tiga mahasiswa tersebut usai diperiksa oleh pihak petugas mengaku telah mencabuli anak SMP dibawah umur secara bergiliran pada Kamis lalu, ungkapnya Rahmat.
"Pihak kami juga mengamankan beberapa barang bukti dari para tersangka pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pada Kamis lalu itu" tutupnya
Pelaku yang melakukan pencabulan dijerat dengan undang - undang undang nomor 33 tahun 2014 tantang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lalu ketiga pelaku itu langsung di amankan kekantor kepolisian Bogor, kini pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan Anak No.33 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara . ***
Komentar