DidugaTipu Pengusaha, Bupati Aceh Besar Di Laporkan Ke POLDA

Laporan ,
Tipu Pengusaha, Bupati Aceh Besar Di Laporkan Ke POLDA
Ilustrasi Konferensi Pers/photo : akudigital.com

bimcmedia.com, Banda Aceh :  Bupati Kabupaten Aceh Besar Mawardi Ali di laporkan ke Polda Aceh oleh H. Zulkarnaini Bintang, seorang pengusaha Aceh, di dampingi kuasa hukumnya Hendri Yosodiningrat dan Patner Jakarta.

atas dugaan penipuan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

"Kami kuasa hukum dari Zul Bintang telah melaporkan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian material klien kami tidak kurang dari Rp 5 millar," ucap Hendri Law Firm Henry Yosodiningrat dan Partners dalam konferensi pers di Banda Aceh, Seperti yang tayang pada laman berita kompas.com Kamis (04/02/2021).

Pinjam uang untuk kampanye pilkada, Hendri menyebutkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap kliennya itu terjadi sejak tahun 2017 lalu.

Mawardi Ali yang mencalonkan sebagai Bupati Aceh Besar meminta sejumlah uang dari Zul Bintang pada saat kampanye Pilkada.

Pinjaman tersebut digunakan untuk pembiyaan kampanye dengan imbalan akan dikembalikan uang serta diberikan proyek jika Mawardi terpilih sebagai Bupati.

"Mawardi meminta uang dari klien kami untuk biaya saat kampanye, dengan cara menyakinkan " ucapnya

Hendri mejelaskan, Penipuan yang dilakukan Bupati Aceh Besar itu tak hanya terjadi pada saat masa kampanye.

2019 adalah  tahun terpilih menjadi Bupati Aceh Besar klien kami masih dimintai sejumlah uang untuk membayar utang pribadi Mawardi ke sejumlah pihak lainnya.

"Pada Tahun 2019 setelah menang terpilih menjadi Bupati Mawardi Ali kembali meminta sejumlah uang dari klien kami ada beberapa kali dengan menjanjikan akan diberikan sebuah proyek pembangunan gedung olah raga, dan proyek lainnya, semua transaksi uang dari klien kami ada dengan bukti yang sudah kami serahkan ke Penyidik Polda Aceh," Tutupnya.

---

[Rovki]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!