Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Dihukum Cambuk Dua Orang Akibat Bermesraan di Aceh

Laporan ,
Dihukum Cambuk
Dua Pasangan dihukum cambuk karena bermesraan di Kota Banda Aceh | Sumber Foto : VOI

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Dua orang yang merupakan pasangan yang berada di Kota Banda Aceh dihukum cambuk masing - masing 17 kali karena kedapatan bermesraan (ikhtilat).

"Satu orang laki - laki dan satu perempuan karena melanggar ketentuan syariat Islam yang ditegakkan di wilayah Aceh," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, sebagai mana  dikutip dari portal berita Tirto.id Kamis (11/11/2021).

Prosesi pelaksanaan dihukum cambuk bagi pasangan pria berinisial AM (21), yang merupakan seorang pekerja swasta dan seorang perempuan yang merupakan mahasiswi berinisial MAM (23) digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) kota Banda Aceh.

Pasangan itu masing - masing dijatuhi hukuman 20 cambukan. Namun, setelah dikurangi tiga bulan (tiga) bulan penahanan, maka masih tersisa 17 kali hukuman cambukan kepada mereka.

Karena mereka berdua divonis melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari daerah kabupaten lain.

“Kami tidak akan mundur dan terus istiqamah dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh,” kata Zainal Arifin yang merupakan Wakil Wali Kota Banda Aceh itu.

Zainal juga mengingatkan kepada masyarakat luar yang akan datang ke kota Banda Aceh untuk dapat menegakkan penegakan syariat Islam. Sebab, sebagian besar kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi itu tetap akan dilakukan oleh para migran atau pendatang ke kota Banda Aceh.

"Jangan kira kota Banda Aceh ini bisa di jadikan tempat untuk melanggar syariat Islam," kata Zainal yang juga merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Zainal juga berharap agar mereka yang dicambuk tidak mengulangi perbuatannya. “Kami berharap tidak ada yang dicambuk di kemudian hari,” tutup Zainal Arifin.

Karena dari itu diharapkan kepada semua orang yang melakukan kunjungan ataupun berwisata di kota Banda Aceh agar tetap mengedepankan peraturan - peraturan syariat Islam, dan tidak melakukan hal - hal yang maksiat di ibu kota provinsi Aceh ini.


[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...