Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Dilarang Rekam Keterangan Media di KEJARI, Ini Kata Praktisi Hukum

Laporan ,
Praktisi Hukum
Praktisi Hukum di Aceh Barat Putra Pratama Sinulingga, S.H | Istimewa

Bimcmedia.com, Meulaboh : Soal rendahnya kesadaran dan pemahaman narasumber tentang tata cara wawancara oleh insan PERS, Praktisi Hukum di Aceh Barat mengaku heran dan merasa aneh bila itu tidak dipahami oleh instansi pemerintah apalagi lembaga yuridis.

Akhir-akhir ini semakin banyak narasumber pada saat akan di wawancarai oleh Pers tidak berkenan untuk direkam. Seperti contoh kasus rekan-rekan media di Aceh Barat beberapa waktu lalu mewawancarai salah satu Narasumber dari Institusi Kejaksaan Negeri Aceh Barat, malah pejabat berwenang tersebut meminta pewarta tidak merekam tapi menulis saja dikertas terkait apa yang disampaikan nya

Salah Praktisi Hukum di Aceh Barat Putra Pratama Sinulingga, S.H kepada bimcmedia.com Jum'at (26/11/2021) menjelaskan hal tersebut Kecenderungan merisaukan berakibat menimbulkan ketidak akuratan dari berita yang di sajikan oleh si pewarta

Pewarta sedang mencari informasi untuk bahan pemberitaanya tentu informasi yang ditulis akan di konsumsi oleh publik, sehingga berita-berita akan disajikan kepada Masyarakat menjadi rendah kualitas dari fakta-fakta yang digali tersebut , katanya

Sehingga membingungkan khususnya bagi para pembaca atau Masyarakat yang memperoleh Informasi tersebut. Padahal Narasumber itu sendiri memiliki tugas seperti Memberikan sebuah informasi yang hanya diketahui, pastinya informasi itu berdasarkan fakta bukan karangan belaka dari narasumbernya, Itulah sebabnya seorang Narasumber harus memiliki wawasan luas dan cukup guna memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan membuat berita, kesal pengacara muda tersebut

"Narasumber juga harus secara sadar memberikan informasi dan data tanpa adanya unsur paksaan, sehingga bisa memberikan keterangan yang jelas dan benar adanya," tegas Praktisi Hukum

Sehingga seharusnya siapapun narasumber sudah sepantasnya tidak mempersulit para Pewarta atau Wartawan dalam melakukan wawancara, harap advokat

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.terangnya

Putra menambahkan, Kemerdekaan Pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.tentunya hal yang telah terjadi bagi para pewarta di Aceh Barat tidak terulang kembali dan juga kedepannya diharapkan bagi para Narasumber yang akan diwawancarai oleh Pewarta atau Pers saat sedang menjalankan tugas nya dilapangan tidak di persulit untuk memperoleh data-data sebagai bahan untuk pembuatan berita,

Dengan cara wawancara dan hasil wawancara tersebut haruslah di rekam sehingga tentunya lebih memudahkan si pewarta dalam memperoleh informasi langsung dari narasumber tersebut dan hal itu juga penting bagi si pewarta sebgai bahan pertangungjawaban kepada Redaksi tempat si pewarta tersebut bernaung. Kata putra

Mungkin sedikit tulisan ini bisa memberikan pencerahan bagi para pewarta di Aceh Barat dan narasumber dari siapapun dan dari manapun ia berasal untuk lebih peka dan memahami tugas-tugas Jurnalistik, sehingga para Narasumber kedepannya bisa lebih memudahkan para rekan-rekan pewarta dalam memperoleh informasi yan akan disajikan kepada Publik. tutupnya

Sebelumnya pada Rabu (24/11/2021) pewarta dari sejumlah media di Aceh Barat menjumpai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat atas arahan Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk mewawancarai terkait status Gedung Penuda berdasarkan informasi dikalangan Organisasi Kepemudaan (OKP) bahwa sudah dialih fungsikan oleh Pemerintah Daerah yakni diberikan ke Kejaksaan Negeri

Atas dasar itu para awak media menjumpai petugas kejaksaan tersebut dilokasi proyek pada gedung KNPI, k3mudian PLH yang namanya juga disembunyikan kepada wartawan saat itu menyarankan agar kami melapor petugas sebelumnya kemudian bertemu dia di ruangan, semua telah dilakukan nah kemudian petugas meminta pewarta untuk menitip semua yang dibawa termasuk alat rekaman, karena wawancara hanya boleh ditulis dikertas saja

Karena mendengar permintaan tersebut, para awak media menolak dan nenjelaskan tugasnya serta amanah Undang-undang, tak lama kemudian PLH KASI INTEL KAJARI keluar menjumpai wartawan sehingga sedikit terjadi perdebatan diruang pelayanan terpadu sampai menyita perhatian pegawai lainnya, tak selesai disitu, pewarta diajak keluar untuk diskusi lanjutan sampai kedepan pintu gerbang Kejaksaan

Masih juga tidak selesai, pantauan bimcmrdia.com para wartawan koran independen dan Narasi terkini terlihat tetap meminta izin untuk direkam suara PLH terkait status Gedung KnPi, namun dia tetap tidak bersedia karena alasan SOP Kejaksaan Negeri Aceh Barat, akhirnya diemperan kantor disepakati untuk jawaban awak media minta agar pejabat berwenang tersebut menulis dan menandatangani di selembar kertas, meski terjadi tolak tarik akhirnya dipenuhi dan itulah jawaban diserahkan kepada wartawan terkait status Gedung KNPI Aceh Barat


(FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...