Dinas PUPR Aceh Barat Gelar Konsultasi Publik RTRW

Bimcmedia.com, Meulaboh; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat menggelar kegiatan konsultasi publik tahap II penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Barat tahun 2025-2045.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Barat, Rabu (30/10/2024).
Pelaksanaan konsultasi publik ini merupakan upaya untuk memperoleh masukan atau gagasan yang dibutuhkan dalam penentuan arah kebijakan tata ruang oleh seluruh stakeholder dan masyarakat Aceh Barat.
"Tujuan dari konsultasi publik itu untuk memperoleh masukan, perbaikan, dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam penentuan arah kebijakan tata ruang, dalam hal ini terhadap penyusunan revisi RTRW," Kata Kabid Penataan Ruang dan Bangunan, PUPR Aceh Barat Chandra Petra Arisandi.
Chandra menjelaskan pada kegiatan konsultasi ini juga dipaparkan mengenai draft qanun RTRW Aceh Barat tahun 2025-2045, yang nantinya akan diajukan sebagai qanun melalui prolegda DPRK. Namun penyusunan revisi ini nantinya harus memperoleh persetujuan substansi dari Mentri Agraria dan Tata Ruang.
“Setelah penyusunan revisi RTRW ini, nantinya memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR, dan harmonisasi dengan Provinsi Aceh dan Kanwil Kemenkumham,” Pungkasnya.
Dikatakan Chandra, konsultasi publik II revisi RTRW Kabupaten Aceh Barat ini merupakan kegiatan lanjutan, yang tahap pertamanya sudah dilaksanakan pada Juli 2024 lalu.
Chandra berharap penyusunan revisi RTRW Aceh Barat dapat berjalan dengan lancar, dan menghasilkan suatu qanun yang sesuai dengan apa yg ingin dicapai dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan lingkungan.
Komentar