Dinkes Subulussalam Surati RS dan Apotek Minta Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Bimcmedia.com, Subulussalam : Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Subulussalam Provinsi Aceh hari ini menyurati Rumah Sakit Ibu dan Anak Kota Subulussalam juga Apotek serta klinik swasta yang berada di kota Subulussalam untuk sementara waktu menghentikan penjualan obat bebas dalam bentuk sirup.
Surat larangan itu itu disampaikan setelah Dinas Kesehatan Kota Subulussalam menerima pemberitahuan terkait larangan penggunaan obat bebas dalam bentuk sirup dari Kemenkes RI.
"Setelah menerima pemberitahuan terkait larangan itu, kita langsung menyampaikan secara lisan juga melalui group WhatsApp di masing - masing Puskesmas untuk menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sirup"kata kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam Munawaroh, S. Si. Apt. M. Kes saat dikonfirmasi awak media ini Kamis 20 Oktober 2022
Diterangkan hari ini juga pihaknya akan menyurati secara resmi pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak kota Subulussalam, Apotek dan seluruh klinik - klinik swasta juga swalayan yang berada dalam wilayah kota Subulussalam untuk tidak melakukan penjualan obat bebas dalam bentuk sirup.
"Hari ini kita akan Surati secara resmi Rumah Sakit Umum Daerah Ibu dan Anak kota Subulussalam, apotek serta seluruh klinik swasta untuk sementara waktu untuk tidak melakukan penjualan obat sirup." Terang Munawaroh
Ditanya Apakah Sudah ada ditemukan kasus penyakit gangguan ginjal akut pada anak di Subulussalam? Munawaroh Menjelaskan untuk saat ini pihaknya belum ada menerima laporan baik Faskes Pertama maupun pihak rumah sakit Ibu dan Anak Kota Subulussalam.
"Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan baik dari faskes pertama maupun rumah Sakit." Ujarnya
Kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam selaku kepala Dinkes Kesehatan Munawaroh juga menghimbau untuk tidak menggunakan obat sirup sebagai salah satu langkah dalam melakukan pencegahan.
***
Komentar