Dirkrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Di Laporkan Kepropam Mabes Polri

Laporan ,
Dirkrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Di Laporkan Kepropam Mabes Polri
Dirkrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Di Laporkan Kepropam Mabes Polri

bimcmedia.com, Meulaboh : Dinilai praktekkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas , Kuasa Hukum Tgk. Janggot dari kantor Hukum ARZ & Rekan Resmi Melaporkan Dirkrimum Polda Aceh, Kasudit I Keamanan Negara dan Penyidik Subdit I KAMNEG Polda Aceh dan juga Kapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim Aceh Barat, Kanit Pidum ke Propam Polda Aceh.

Juru Bicara Kantor Hukum ARZ dan Rekan Zulkifli, SH kepada bimcmedia.com Rabu (27/1/2021) mengatakan, Laporan tersebut berkaitan dengan Penanganan Perkara Penganiyaan dan Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Tgk Janggot Ke Polres Aceh Barat Dengan Nomor Laporan LP / 29 / II / 2020 / SPKT, Tanggal 18 Februari 2020 dimana sampai saat ini terlapor (Ramli MS) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimum Polda Aceh dan Polres Aceh Barat Di Laporkan Kepropam Mabes Polri
Juru Bicara Kantor Hukum ARZ dan Rekan Zulkifli, SH

Dalam Laporan Surat Penerimaan Laporan Ke Propam Mabes Polri Nomor : SPSP2 / 223 / I / 2020 / Bagyanduan, tanggal 27 Februari 2021 juga melaporkan Kapolres Aceh Barat, Kasat Reskrim Aceh Barat, Kanit Pidum Aceh Barat yang diduga telah melakukan Permufakatan Jahat dalam Penetapan Tersangka Tgk. Janggot ada laporan Balik dari Ramli MS dengan Laporan Polisi LP / 81 / VII / ACEH / RES ACEH BARAT / 2020 / SPKT.

Dikonfirmasi secara terpisah ke Kasatreskrim Polres Aceh Barat Parmahonan Harahap,S.H terkait laporan pengacara Tgk janggot ke propam Mabes polri, tanggapan hanya dibalas dengan stiker lelucon dengan kesan terkejut.

---

[FL]

Komentar

Loading...