Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

DISKOMINFOTIK NR gelar Sosialisasi Penyelenggaraan

Informasi Pemerintah Daerah tentang Penerapan TTE

Laporan ,
DISKOMINFOTIK
Kepala  DISKOMINFOTIK Nagan Raya, Drs. Said Amri, pada acara sosialisasi yang sedang menjelaskan kepada tamu undangan | Foto ; Humas Diskominfotik

Bimcmedia.com, Nagan Raya : Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DISKOMINFOTIK) Kabupaten Nagan Raya gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kegiatan berlangsung di Aula Bappeda setempat, Selasa (09/11/2021), diikuti 45 orang peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Kabupaten Nagan Raya.

Dalam sebuah rilis yang dikirimkan kepada bimcmedia.com, Selasa, (09/11/2021) Kepala  DISKOMINFOTIK Nagan Raya, Drs. Said Amri, pada acara sosialisasi tersebut menjelaskan, tanda tangan elektronik (TTE) merupakan salah satu sertifikat elektronik.

Menurutnya, untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pelaksanaan tanda tangan elektronik sudah memasuki tahap uji sistem.

"Tahap akhir adalah penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Nagan Raya dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN)," ujar Said Amri.

Kegiatan sosialisasi TTE, tambahnya, adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Narasumber pada kegiatan tersebut diisi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi DISKOMINFOTIK, Teuku Syamsul Bahri, M. Kom, menjelaskan, bahwa sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik.

Syamsul menambahkan, tanda tangan elektronik itu terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sesuai pasal 41 PP No.71 Tahun 2019 tentang PSTE.

Menurut Kabid TIK itu, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

"Dengan tanda tangan elektronik dapat memangkas waktu dalam berurusan, seperti pembuatan Kartu Keluarga yang membutuhkan waktu hingga berjam-jam, dengan adanya TTE ini hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit sudah rampung," terang Syamsul.


[FL]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...