Ditahan Polisi Atas Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Ramli, Tersangka Ucapkan Alhamdulillah Didepan Penyidik

Laporan ,
Ditahan Polisi Atas Dugaan Pemerasan Terhadap Bupati Ramli, Tersangka Ucapkan Alhamdulillah Didepan Penyidik
Abzul azis di penjara atas laporan Bupati Ramli. Msdi polres Aceh Barat/Ist

bimcmedia.com, Meulaboh : Rabu 10 Februari 2021, T Abdul Azis yang merupakan Saksi Kunci Tgk. Janggot atas Laporan Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan Terlapor Bupati Aceh Barat (Ramli MS) juga ikut dilaporkan Balik oleh Bupati Aceh Barat Atas Dugaaan Pencemaran Nama Baik, Penistaan, pemerasan dan Pengancaman serta Penyerangan Terhadap Kekuasaan yang sah.

Kuasa hukum tersangka Zulkifli,S.H kepada bimcmedia.com kamis (11/02/2021) mengatakan, Berdasarkan Surat Panggilan Kedua sebagai Tersangka yang ditanda tangani oleh AKP Parmohonan Harahap, S.H., Seusai diperiksa oleh penyidik, T Abdul Azis ditangkap dan Rabu malam dipenjarakan didalam Tahanan Polres Aceh Barat.

"Pada saat bersamaaan T Abdul Azis Sanksi Kunci Sekaligus Pengikut Tgk. Janggot menyampaikan "Alhamdulillah" dihadapan Penyidik Pidum Polres Aceh Barat karna telah melakukan Penangkapan serta ditahan di Ruang Tahanan Polres Aceh Barat" Ujar lawyer heran

Menurutnya, Abzul azis sejak dipanggil sebagai saksi telah menduga kalau dirinya dan tgk janggot ditahan di polres, maka secara mental Beliau cukup siap bahkan yang membuat pengacara heran sejak tgk janggot dipanggil kedua Aziz telah membawa baju dan meminta ke penyidik agar dirinya segera di penjara

Karena hukum sedang berproses, penyidik menolak permintaan tersangka, akhirnya pada rabu kemarin baru diterima dan tersangka dimasukkan ke penjara, saat keluar perintah agar aziz ditahan, dirinya mengucapkan Alhamdulillah, tersangka mengaku lega bisa dipenjarakan oleh penguasa. Jelas zul

Sebagai petani dan supir kantoran, dipenjarakan oleh Bupati, Bangga, kita ikuti proses hukum dan InsyaAllah siap mengahadapi kenyataan, mohon doa kepada semua pihak, semoga Bupati tetap sehat dan bahagia. Kata aziz sebagaimana dikutip pengacara.

Diketahui bahwa Zahizin alias Teungku janggot dan kawan-kawan datang ke pendopo pada selasa 18 februari 2020 untuk menanyakan arahan selanjutnya karena disposisi Bupati terkait utang saudara akrim kata seksa saat itu tidak bisa dibayar oleh Pemerintah, mereka datang dengan meminta izin pada petugas pendopo guna menjumpai Bupati, akhirnya dipertemukan hingga terjadi insiden diluar dugaan, jika dilihat dari kronologi kejadian, dimana pemerasan, pengancaman dan pencemaran nama baik, kata zul Haran dengan reaksi polisi di polres Aceh Barat sampai menjebloskan masyarakat ke penjara.

---

[Redaksi]

Komentar

Loading...