Ditpolairud Polda Aceh Berhasil Menangkap Delapan Pelaku Destructive Fishing Besama Barang Bukti

Ditpolairud
Dirpolairud Polda Aceh mengamankan Delapan Pelaku Destructive Fishing Besama Barang Bukti. | Sumber Foto: Humas Polda Aceh

Bimcmedia.com, Bada Aceh: Pada Kamis 02 Maret 2023 lalu Aceh Singkil di perairan Pulau Banyak Barat, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap kapal beserta delapan ABK yang diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat,

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto, S.IK,M. Si menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

Lanjut Risnanto, pihaknya juga mengamankan beberapa orang di antaranya satu nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Kedelapan (8) pelaku tersebut berasal dari Sibolga, Sumatera Utara." Jelasnya Kombes Risnanto dalam keterangannya, Senin (14/3/2023).

Kombes Risnanto, satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing dan kini pelaku beserta seluruh barang bukti-selain kapal telah dititip di Polres Aceh Singkil–diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum

"Iya, kita telah mengamankan delapan (8) tersangka diantaranya satu nahkoda dan tujuh (7) AJB berserta satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 yang menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak atau destructive fishing di perairan Pulau Banyak Barat", kata Resnanto

Keterangan Risnanto lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan,satu unit fish finder,empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, dan 2.966 kg ikan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti-selain kapal, telah diamankan di Polres Aceh Singkil–diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum.

“kini Pelaku akan di jerat dengen Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tutupnya Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto Risnanto.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!