Ditreskrimsus Polda Aceh Berantas Galian C Ilegal, Satu Ekskavator Diamankan
Bimcmedia.com, Banda Aceh; Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali berhasil memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (23/02/2023).
Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.
Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Polisi memukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga diamankan.
"Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan," Kata Winardy, dalam keterangannya, Yang diterima Bimc Media.
Selain alat berat, kata Winardy, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59).
Saat ini, sambung Winardy, satu terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi telah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tambahnya.
Terakhir Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy juga mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kegiatan penambangan ilegal, sebagai upaya menyelamatkan lingkungan.
"Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir," Tutupnya.
Komentar