Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbun BBM di Aceh Jaya

Ditreskrimsus
Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar sebanyak 31 Drum dengan Berat Total Mencapai 6,2 Ton di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Aceh kembali berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan bahwa adanya penggerebekan tersebut yang berujung penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.

Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan kepada awak media bahwa terduga pelaku yang berinisial MK umur 45 tahun dilakukan penangkapan di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis (26/01/2023).

Winardy juga menyampaikan Kepada media dalam rilisnya, selain menangkap terduga pelaku penimbun, Personil Kepolisian juga berhasil mengamankan 31 drum yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan berat total mencapai 6,2 Ton.

" Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Jaya. Tim kami juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 Ton di lokasi " Jelas Winardy.

Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dirinya juga menambahkan Terduga pelaku sudah dibawa ke Polda Aceh dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

" Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui asal-usul BBM tersebut " Pungkasnya Winardy.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!