DLH Aceh Barat Tindak Tegas Pengusaha Sarang Burung Walet Ilegal
Bimcmedia.com, Meulaboh ; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat akan menindak tegas pengusaha sarang burung walet di daerah setempat, khususnya yang tak memiliki izin usaha atau ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Aceh Barat Bukhari mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memberikan teguran dan melakukan penutupan sementara tehadap sejumlah tempat usaha sarang burung walet di daerah setempat.
"Hari ini kita telah memberikan peringatan atu teguran langsung kepada enam orang pemilik usaha burung walet yang ada di Aceh Barat," Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat Bukhari, kepada Bimc Media, Selasa (14/02/2023).
Tindakan tegas tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap seluruh pengusaha penangkaran burung walet yang hingga saat ini belum juga mengurus izin usahanya.
BACA JUGA :
- DLHK Aceh Barat Bagikan 40 Tong Sampah ke Gampong Suak Indra Puri
- WALHI : BPMA dan DLHK Aceh Jangan Jadi Humas Medco
- DLHK Bagikan 600 Tong Sampah Di Seluruh Kota Meulaboh
"Yang tak punyak izin kita hentikan dulu sementara sampai yang bersangkutan mengurus izin usahanya, sehingga Kota Meulaboh bebas dari usaha sarang walet ilegal," Ucapnya.
Bukhari menyebutkan, langkah tegas itu dirasakan perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas penangkaran sarang walet di Aceh Barat tidak mengganggu penduduk sekitar, karena menimbulkan suara bising dan limbah.
"Sejauh ini memang belum ada dampaknya terhadap lingkungan, namun ini sebagai langkah antisipasi atau pencegahan sehingga ke depan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar seperti demam berdarah dan flu burung," Tutup Kadis DLH Aceh Barat.
***
Komentar