DPR Sahkan Revisi UU Desa ,Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun
Bimcmedia.com,Jakarta;Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," kata Supratman.
Disana Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri pada Senin (5/2/2024) lalu.
Komentar