Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Dilantik Sebagai Panglima TNI

Laporan ,
Bimcmedia.com
Jenderal Andika Perkasa / tribun

Bimcmedia.com, Jakarta; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI usulan Presiden Joko Widodo.

Hal itu dinyatakan usai uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI di DPR serta rapat tertutup selama 2,5 jam mulai pukul 10.30-13.00 WIB, Sabtu (06/11/2021).

Dilansir CnnIndonesia, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat mengatakan "Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI," Sabtu (06/11/2021).

Dengan persetujuan itu, Meutya mengatakan DPR menyetujui pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, yang sekaligus akan memasuki masa pensiun hingga akhir November.

Ia mengatakan pihaknya meminta Andika melengkapi berkas untuk ditandatangani. Selanjutnya, persetujuan Andika sebagai calon Panglima akan dibawa dalam rapat paripurna DPR Senin (08/11/2021).

"Dari pimpinan mewakili keseluruhan anggota komisi I untuk kemudian dibawakan di rapat paripurna terdekat, insyaAllah saudara calon panglima untuk dimasuki ke rapat paripurna," ucap Meutya.

Pada kesempatan tersebut, Jenderal Andika Perkasa yang diberi kesempatan, tak banyak bicara atas persetujuan dirinya sebagai Panglima TNI. Usai rapat, mata Andika terlihat berkaca-kaca dan tak mampu menahan senyum.

"Saya mengucapkan terimakasih. Terimakasih," kata Andika singkat.

Berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.

DPR kemudian akan mengesahkan persetujuan nama Andika ini di Rapat Paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden.

Sebelumnya, nama Andika Perkasa diusulkan Jokowi sebagai Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan menjalani masa pensiun pada akhir bulan ini.

---
[Amd]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...