DPRA TOLAK JAWABAN PLT. GUBERNUR, HAK ANGKET SASARAN SELANJUTNYA

Laporan ,

bimcmedia.com, Banda Aceh : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menilai pemerintahan Aceh tidak Profesional dalam memberi jawaban terhadap hak Interpelasi yang diajukan wakil Rakyat beberapa waktu lalu.

Anggota Fraksi PA DPR Aceh Tarmizi , berargumen dalam ruang sidang paripurna hak interpelasi, selasa sore(29/9/2020) /Ist

Hal itu tertuang dalam poit kesimpulan yang dibacakan Juru bicara inisiator penyampaian hak interpelasi DPR Aceh, Irpannusir pada sidang paripurna lanjutan terkaithak Interpelasi DPR Aceh yang berlangsung pada Selasa 26 September 2020.

"DPR Aceh menyatakan menolak seluruh Jawaban dan Tanggapan Plt Gubernur Aceh atas Hak Interpelasi yang diajukan DPRA beberapa waktu lalu"ujarnya tegas

Pada point ketiga dalam kesimpulan sidang paripurna DPR Aceh atas hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT, Peserta sidang menyimpulkan jawaban Plt Gubernur terhadap hak interpelasi ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur, mengingkari sumpah jabatan, melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur serta melanggar etika pemerintahan. Ujar ketua Inisiator

“Berdasarkan kesimpulan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Irpannusir saat membacakan point kesimpulan hak interpelasi DPRA tersebut sore tadi.

Sebelumya Politisi Partai Aceh Tarmizi kepada bimcmedia.com selasa sore (29/9/2020) mengatakan
dari Pandangan DPRA yang telah dibacakan di persidangan, menurut analisa dirinya pasti forum sidang paripurna akan menolak jawaban Hak Interpelasi Plt Gub Aceh.

"Jawaban yang diberikan sebagian tidak dijawab pertanyaan DPRA, jawabannya normatif dan tidak menyentuh substansi bahkan tidak nyambung atau dijawab asal asalan" Papar Mantan Aktifis kampus tersebut

Memang tidak ada alasan Untuk menerima jawaban tersebut bahkan saya memprediksi akan ditingkatkan ke tahapan selanjutnya yaitu menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk impeachment, tutupnya.

---

(FL)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!