DPRK Abdya Bakal Surati Bawaslu Jika Panwaslih Tidak Terima Anggaran Rp 4,5 Miliar
Bimcmedia.com,ACEH BARAT DAYA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya, Nurdianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat, apabila Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat bersikukuh tidak menerima anggaran sebesar Rp 4,5 miliar yang telah dianggarkan oleh pemerintah Abdya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan Nurdianto saat menanggapi aksi unjuk rasa dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di kantor DPRK setempat.
"Jika hari ini Panwaslih masih tetap tidak menerima keputusan anggaran Rp 4,5 miliar tersebut, maka kami juga akan menyurati kepada Bawaslu bahwasanya Panwaslih Abdya perlu dievaluasi," ucap Nurdianto, Rabu, 3 Juli 2024.
Terang Nurdianto, anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan daerah. Terlebih Abdya saat ini mengalami defisit hampir mencapai Rp 35 miliar, karena daerah harus menganggarkan angaran untuk Pilkada 2024. Selain itu, Nurdianto mengatakan bahwa hingga saat ini, Panwaslih setempat bahkan belum bersedia untuk membahas terkait anggaran Rp 4,5 miliar tersebut.
"Seharusnya masyarakat turut mempertanyakan kepada Panwaslih uang sejumlah tersebut dipergunakan untuk apa saja, kemana saja dibawa, dan apa saja kemauan mereka," ujarnya.
Nurdianto menjelaskan, apabila berkaca pada Pilkada 2017, Kabupaten Abdya saat itu hanya menganggarkan sebesar Rp 3,6 miliar. Namun, dalam perjalanan Pilkada tersebut, Panwaslih ternyata hanya mampu menghabiskan anggaran sebanyak Rp 2,9 miliar saja. Sehingga sisa Rp 700 juta harus dikembalikan ke kas daerah dan menjadi SILPA.
"Datanya masih ada dan bisa kita pertanggungjawabkan. Sekali lagi kami tegaskan, bahwa Pemerintah Abdya tidak bermain-dengan dengan anggaran Pilkada," pungkasnya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah, mengatakan bahwa pemerintah Abdya sudah menganggarkan untuk Panwaslih sejak awal. Oleh karena itu, menurut Darmansah, saat ini yang dibutuhkan hanyalah kerjasama dari Panwaslih untuk mencari titik-titik solusi agar adanya penyesuaian dan prioritas antara kebutuhan dan keinginan.
"Kita sangat serius untuk membantu Panwaslih. Kita sudah menganggarkan sebesar Rp 4,5 miliar, hanya tinggal penyesuaiannya saja," ucap Darmansah.
Sementara itu, adapun tuntutan yang disampaikan oleh Ketua HMI Cabang Blangpidie, Affan, yakni meminta Pemkab Abdya untuk melaksanakan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 900.1.9.1 / 435 SJ dan Surat Edaran Nomor 900.1.9.1 / 5252 /SJ, tentang pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Kemudian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk wajib menganggarkan dana hibah untuk Pilkada 2024 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan dalam (APBD) TA sebesar 60 persen dari total dana hibah.
"Kami minta keseriusan dari pemerintah Abdya untuk melaksanakan tuntuan poin-poin tersebut," tegasnya.
Komentar