DPRK Aceh Barat berhentikan Bupati, ini Kriteria PJ gantikan Ramli.MS

Bimcmedia.com, Meulaboh: Melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh barat akhirnya diputuskan bersama bahwa usulan pemberhentian Bupati setempat akan segera dikirim ke Menteri dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Aceh Ahmad Marzuki karena masa kepemimpunan Ramli MS hanya tersisa lebih kurang satu bulan lagi
Wakil ketua DPRK Aceh Barat H.Kamaruddin,SE usai sidang kepada Bimcmedia.com Senin (5/9/2022) mengatakan, mengacu kepada amanat undang-undang dimana dalam waktu satu bulan jelang betakhir masa jabatan Gubernur, Bupati dan Wali kota pihak wakil Rakyat dianjurkan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Melalui Gubernur, dasar itu Legeslatif menggelar sidang paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Daerah bersama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam kabupaten tersebut
Hasil sidang paripurna yang diikuti semua anggota DPRK yaitu sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Aceh Barat Ramli.MS yang jabatannya periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober mendatang, jelas Pak Haji, Begitu panggilan akrab untuknya
Ditanya apa ada alasan lain di usulkan pemberhentian Bupati, Politisi Golkar tersebut dengan santai mengatakan hingga saat ini belum ada, murni jelang berakhirnya masa jabatan, perlu dicatat bukan diberhentikan oleh DPRK tapi Dewan mengusulkan pemberhentian sesuai arahan konstitusi
Menurut Kamaruddin, usai diusul pemberhentian Bupati maka pihak Legeslatif akan segera duduk guna merekomendasi Penjabat (PJ) Bupati pengganti Ramli.MS usai jabatannya ditinggalkan pada 10 Oktober 2022 mendatang
"Sejauh ini belum muncul nama PJ Bupati untuk Aceh Barat, nanti seluruh anggota DPRK akan berumbuk siapa yang layak direkomendasi guna memimpin Bumi Teuku Umar mendatang" ujar HaKam panggilan singkat untuknya
Ditanya apa kriteria PJ.Bupati yang akan direkomendasi Dewan ke Menteri Dalam Negeri, ia menegaskan bahwa Kriteria itu mengacu pada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat yang pertama manusia bermoral, memiliki prestasi kerja, tidak bermasalah dan semua hal tersebut akan dikaji Tim koordinasi di kementerian, maka yang diajukan Dewan tidak boleh hanya karena selera semata
"Tidak boleh usulan DPRK untuk PJ Bupati hanya karena selera, nanti akan dilihat rekam jejak calon, prestasi, eselon II, memperhatikan etik dan kemampuannya" tegas pimpinan Dewan tersebut
Ditanya apakah diantara calon tersebut ada putra Aceh Barat..dirinya mengelak memberi keterangan, sejauh ini belum ada yang diusulkan, nanti para wakil Rakyat berumbuk dulu menyatukan persepsi , baru dilihat siapa yang layak di rekomendasi, pungkasnya
Anggota DPRK dari Frasi Gerindra Ahmad Yani dik ok nfirmas ini secara terpisah juga membenarkan bahwa usulan pemberhentian Bupati Aceh barat sudah disepakati dalam sidang paripurna sen ini n pagi tadi
Ditanya fraksi Gerindra apa sudah mempersiapkan calon PJ Bupati, Yani mengatakan sejauh ini belum ada, nanti akan diputuskan dalam Badan Musyawarah (BAMUS) DPRK,, yang jelas dalam Musyawarah nanti akan diikuti demi pemimpin terbaik di Bumi Teuku Umar, tutupnya
Desas desus terkait PJ.Bupari Aceh Barat terus mengalir di Masyarakat, Wak media termasuk salah satu sasaran pertanyaan Rakyat, namun sangat sedikit warga yang faham kriteria calon PJ. Tak boleh sembarang apalagi hanya didaari selera, makin hari pertanyaan makin nyaring bunyinya seakan penduduk di bumi Teuku Umar tidak sabar lagi menunggu berakhirnya jabatan Bupati Ramli.MS
Komentar