DPRK Aceh Barat Desak Izin Pengelolaan Pertambangan Batu Bara Masuk Dalam UUPA

DPRK Aceh Barat
H. Kamaruddin wakil ketua DPRK Aceh Barat, | Foto: Banta Sulaiman

Bimcmedia.com, Meulaboh : Pihak DPRK Aceh Barat meminta agar izin tentang pertambangan batu bara bisa dimasukan secara umum di Draf Perubahan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Karena, H. Kamaruddin yang merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menilai proses perjalan pengelolaan pertambangan di kabupaten setempat, tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

" Kalau kita lihat tambang di Aceh Barat yang sudah berjalan tidak sesuai dengan harapan kita. Maka dengan ada perubahan UUPA nomor 11 tahun 2006 ini agar kedepannya bisa dituangkan tentang pertambangan batu bara. Jangan hanya spesifik saja dengan Migas. Karena potensi pertambangan Batu Bara lebih besar dari pada Minyak dan Gas "Ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H. Kamaruddin kepada media, Sabtu (4/3/2023).

Jelasnya, sejauh ini di Aceh Barat ada tujuh izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah berjalan.

Tambahnya, Disamping mendapakatkan Royalti yang menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat, dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi pertanyaan bagi pihaknya hingga saat ini.

"Disamping kita mendapat Royalti dan CSR bagi PAD, kita juga belum mendapat laporan angka pasti berapa yang disumbangkan bagi kas daerah, secara asumsi kita baru mendapat laporan dari sebelah pihak yang disusun oleh perusahaan sendiri. Kita tidak tahu berapa besaran pasti Royalti dan CSR itu yang menjadi penambah PAD."tegasnya.

Sejauh ini kata H. Kamaruddin, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait produksi CSR oleh perusahaan perusahaan yang ada di Aceh Barat.

"Kita mendesak perusahaan perusahaan tambang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera menyerahkan data atau laporan kepada DPRK setempat terkait jumlah produksi serta hitungan Royaltinya serta CSR. Jangan asik secara lisan saja."tegasnya.

Maka dari itu, H. Kamaruddin meminta dengan adanya Draf Perubahan Undang – Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar bisa mengikat izin pertambangan tentang batu bara.

"Harus dituangkan nantinya terkait izin pertambangan tentang batu bara, agar lebih jelas"tutupnya.

Dirinya juga menambahkan agar draf rancangan perubahan yang sedang di sosialisasikan ini perlu di tambah aturan – aturan baru yang mengatur tambang yang saat ini banyak tidak memiliki legalitas dalam menjalankannya.

” Kemudian agar Tambang di Aceh Barat ini mempunyai legalitas serta jelas dalam menjalankannya maka perlu aturan baru” Tutupnya.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!