DPRK Aceh Barat Gali Kontribusi Bank untuk Daerah
bimcmedia.com, Meulaboh : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menggelar sidang dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan yang beroperasi di wilayah bumi teuku umar kamis (25/11/2020)
Dalam RDP tersebut Dewan mengundang pihak Perbankan diantaranya Bank Aceh, BNI, Mandiri Syariah dan BRI, sementara dari perusahaan lainnya hadir PT. Magellanic dan Perusahaan Daerah Pakat Beusare
Dari pihak Bank Acuh Syari'ah hadir kepala Cabang Rasyidin untuk memberikan laporan tentang kontribusi selama ini kepada daerah dari hasil penyertaan modal, deposito dan dukungan giro
Di hadapan pimpinan DPRK Samsi Barmi, Ramli, SE dan Kamaruddin,SE Kepala Cabang Bank Aceh Syariah tersebut menjelaskan bahwa pihaknya telah terima penyertaan modal sekitar Rp. 22 M, dari modal itu hingga kini telah mampu berkontribusi mencapai Rp. 52 Milyar
" Kontribusi 52 Milyar yang sudah disalurkan ke Pemerintah Daerah terhitung sejak tahun 2000, dan kedepan semoga dapat terus meningkatkan bila keadaan normal " Ujarnya
Usai rapat Rasyidin kepada bimcmedia.com menambahkan dari modal tersebut pihaknya telah menetapkan target keuntungan yang akan diberikan pada Daerah di tahun 2021 mencapai Rp. 5,5 Milyar, Katanya.
Target pendapatan Rp. 5,5 M untuk tahun 2021 apabila kondisi normal, jika tidak mungkin diperkirakan sekitar Rp. 5 Milyar akan tercapai, namun dirinya tetap berharap target hingga November bisa tercapai. Imbuhnya
Pihak bank Aceh Syari'ah berharap pendapat bisa maksimal karena keuntungan yang diberikan juga untuk kepentingan pembangunan daerah, semoga ekonomi kembali normal dan target tahun depan tercapai, pungkasnya
Sementara Deposito uang daerah di Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp. 8,5 Milyar saat ini sebelumnya dukungan modal mencapai 20 Milyar, namun pihaknya secara CSR kurang berkontribusi untuk Kabupaten Aceh Barat, ujar Aulia
Mardani Dari pihak Bank Mandiri Syariah belum bisa menjelaskan secara rinci karena terlambat mendapat informasi rapat di gedung Dewan, sementara BRI tidak hadir hingga membuat pimpinan DPRK Ramli kecewa
Dari rapat tersebut antara pihak Bank dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ada aturan keterbukaan informasi yang terbentur sesuai UU Perbankan no 10 th 1998 adalah terkait data nasabah penyimpan dan simpanannya yaitu tabungan, giro dan deposito. Sementara Dewan berhak mendapatkan jawaban berapa uang Pemkab di jadikan modal, akhirnya disepakati informasi dukungan modal akan disampaikan melalui DPKKD Aceh Barat untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan Dewan.
---
(FL)
Komentar