Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

DPRK Aceh Barat Sahkan 6 RAQAN, Sejumlah Ketua Komisi Ditukar

Ketua Fraksi PAN Medradia Yugistira, S.I.KOM, M.M Membacakan Pendapat Akhir Fraksi tentang RAQAN guna disahkan menjadi Qanun di Ruang Sidang Paripurna Istimewa DPRK Aceh Barat Jumat (03/06/2022) / Foto: Fitriadi Lanta

Bimcmedia.com, Meulaboh : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melalui sidang istimewa mensahkan 6 Rancangan Qanun (RAQAN) menjadi Qanun untuk selanjutnya diterapkan oleh Pemerintah, Jum'at (3/6/2022)

Sebelumnya, Dewan juga menggelar rapat untuk perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga sejumlah Ketua Komisi ditukar dan jabatannya diisi oleh pengendali baru

Sidang Paripurna Istimewa yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi turut dihadiri oleh Bupati setempat Ramli.MS , Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Anggota Legeslatif terutama ketua Fraksi

Adapun RAQAN yang disahkan setelah dibahas bersama Legeslatif terdapat enam judul ditetapkan dalam Program Legeslasi Daerah (PROLEGDA) yakni RAQAN tentang Gampong, kemudian RAQAN tentang Pemilihan Keuchik secara Serentak

Selanjutnya Dewan mensahkan RAQAN tentang perubahan keempat atas Qanun Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi jasa usaha, kemudian RAQAN disaahkan tentang Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Barat

Wakil Rakyat juga mensahkan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal kabupaten Aceh barat kemudian terakhir RAQAN yang disahkan oleh lima Fraksi tentang Pembangunan Kepemudaan

Semua Rancangan Qanun yang disahkan Fraksi Partai Aceh(PA), Golongan Karya(GolKar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gerakan Indonesia Raya (GerIndRa) dan Fraksi Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS) telah dibahas secara detail sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku, kata pimpinan sidang Samsi Barmi

Samsi Barmi menambahkan, ada 6 RAQAN yang disahkan pada tahun 2022, untuk selanjutnya diharapkan kepada Bupati selaku Legeslatif agar dapat melaksanakan sebaik mungkin terita yang menyangkut kepentingan Rakyat

" Dari lima Fraksi yang ada di DPRK Aceh Barat semua sepakat dan setuju 6 RAQAN disahkan Menjadi QANUN" Kata politisi Partai Aceh tersebut kepada media

Sebelumnya pada Senin (30/5/2022) Pimpinan DPRK Aceh Barat juga menggelar rapat perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dimana sejumlah ketua Komisi dirombak dan anggota di otak Atik

Menurut keterangan Samsi Barmi selaku ketua DPRK Aceh Barat saat pembahasan berlangsung dapat dikatakan alot perjalanannya, karena ada permintaan Fraksi untuk menjadi ketua Komisi sesuai selera sementara frasi lain juga tak mau digeser dari komisi Dua, hingga waktu jelang senja baru ada titik temu karena ada fraksi yang mengalah

" Pembahasa untuk mengisi posisi di komisi Saya akui berat namun Alhamdulillah Semua anggota Masih mau mendengar masukan pimpinan sehingga ada keputusan di sore hari" kata exs Kombantan tersebut lega

Adapun hasil perombakan Komisi di DPRK Aceh Barat setelah 2,5 tahun berjalan Mada kerja yakni Komisi 1 masih diketuai oleh T.Muhammad Arfan dari Frasi PA, Kemudian Komisi II tetap Tgk.Mawardi Basyah dari Fraksi PeDeS, selanjutnya Ketua Komisi 3 diketua oleh Said risqi Saifan dari Golkar sementara ketua sebelumnya minta Bustamam geser ke Komisi II selaku anggota

Sedangkan pada Komisi 4 terpilih Ade Dahmayanti dari Fraksi GerIndRa, sedangkan ketua sebelumnya Ahmad Yani dari Fraksi yang sama berpindah ke Wakil ketua Komisi 3 DPRK Aceh Barat, semua telah sepakat semoga dapat menjalankan tugas dengan baik kedepannya, kata Samsu Barmi diakhir komentar

(Fitriadi)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...