DPRK Aceh Barat Setuju Pilchiksung Segera Dilaksanakan, Tapi Ingat. !!

Bimcmedia.com, Meulaboh; Kesimpulan rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang regulasi Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchiksung) di Aceh Barat yang saat ini tahapan sedang berjalan , pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) setempat menyatakan setuju dilakukan pemilihan kepala desa tetapi wajib diingat tidak boleh melanggar aturan, Rabu (10/8/2022)
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Samsi Barmi menyambut baik tentang pelaksanaan Pilchiksung 2022 di bumi Teuku Umar namun tidak boleh dilanggar aturan, rambu-rambu mesti diperhatikan supaya tidak muncul masalah dikemudian hari, ujar damai di kesimpulan rapat
" Tentu Pihaknya sangat mendukung penuh atas pelaksanaan pemilihan Keuchik Langsung yang akan digelar pada September 2022 mendatang. Namun ada tahapan tahapan dan aturan yang harus diikuti oleh panitia penyelenggara agar tidak jadi masalah dikemudian hari." Tegas samsi
Dalam hal ini kata dia pemerintah perlu menyiapkan langkah–langkah terhadap agenda besar ini sesuai dengan arahan mendagri tentang pelaksanaan pilkades. Terutama terkait dengan keamanan agar tidak terjadinya kesalahfahaman dimasyarakat.
Menyikapi hal ini Samsi Barmi juga meminta kepada kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong selaku leading sektor untuk segera melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) dan tahapan sosialisasi kepada petugas mulai dari tingkat desa, kecamatan, sampai tingkat gampong. Dengan begitu pihak-pihak terkait ini memiliki pemahaman terhadap regulasi yang digunakan dalam pilchiksung nantinya.
“Supaya mereka juga memahami tugas-tugas dari penyelenggara pilchiksung, Aceh Barat sebagai estalase dari penyelenggara pilchiksung ini, kita berharap Aceh Barat menjadi model bagi kabupaten lain di Aceh dalam pemilihan keuchik ini,” tuturnya.
"Semoga dengan Pilchiksung ini pada bulan September 2022 mendatang, dapat menghasilkan pemimpin yang bisa membawa perubahan gampong ke arah yang lebih baik, membangkitkan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,"tutupnya.
Pantauan bimcmedia.com di dalam ruang rapat, saat pihak Dewan mempertanyakan regulasi terkait syarat yang telah ditetapkan, para camat, Kabag hukum Sekdakab dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong terlihat kewalahan dalam memberi penjelasan, pun demikian acara berjalan lancar dan pihak Legeslatif hanya mengingatkan supaya jangan habis kekuasaan Bupati sekarang muncullah permasalahan.
***
Komentar