DPRK Subulussalam Dorong Walikota Koordinasi dengan Gubernur Aceh Soal Pemeriksaan Ulang HGU Perkebunan Sawit

Bimcmedia.com, Subulussalam – Ardhi Yanto,Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, khususnya dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, terkait pemeriksaan ulang batas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Politikus Partai Aceh itu menegaskan bahwa dorongan ini sejalan dengan perhatian serius yang sebelumnya disampaikan oleh Mualem. Saat melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Mualem menyatakan komitmennya untuk melakukan terobosan dalam pengukuran ulang HGU di Aceh. Komitmen ini juga kembali ditegaskannya dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Pernyataan ini kembali ditegaskan oleh Mualem saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur," ujar Ardhiyanto kepada Wartawan,Kamis (20/3/2025).
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Subulussalam itu, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah perusahaan perkebunan sawit telah beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan atau justru melebihi batas HGU yang telah ditetapkan.
"Di daerah kita ini terdapat sebanyak 16 perusahaan perkebunan yang terdaftar, oleh karenanya kami berharap agar Pemerintah Kota Subulussalam segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi guna menindaklanjuti kebijakan strategis ini, mengingat sektor HGU perkebunan kelapa sawit cukup luas di daerah kita," tegasnya.
Selain itu, Ardhiyanto juga mendorong Pemko Subulussalam agar mendesak perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan 30 persen dari luas HGU sebagai kebun plasma bagi masyarakat setempat.
"Perusahaan harus patuh terhadap aturan yang mewajibkan mereka menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Ini demi kesejahteraan rakyat dan pemerataan manfaat dari sektor perkebunan sawit," tutupnya.
Komentar