DPW SEMMI Kaltim Nilai Tidak Transparansi CSR/PPM Tambang Batu Bara kepada Masyarakat
Bimcmedia.com, Samarinda : Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Islam Indonesia (SEMMI) Kalimantan Timur (Kaltim), tidak transparannya nilai CRS/PPM ke Masyarakat desa binaan lingkar Tambang di kaltim, (Senin, 30/01/2023).
Sebagaimana pers rilis yang diterima oleh pewarta Bimcmedia.com pada senin siang 30 Januari 2023, Ketua Umum DPW SEMMI Kaltim, Afri Adit Geofani menjelaskan sejak perubahan undang - undang minerba nomor 4 tahun 2009 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 belum tersosialisasikan dengan baik.
Ruang lingkup pengambil kebijakan di daerah yang nota bene wilayahnya menjadi kawasan pertambangan batu bara, searah dengan regulasi terbaru tersebut memang terkait pertambangan batu bara menjadi kemenangan pemerintah pusat, namun ada hal yang tidak boleh diabaikan bahwa ada tanggung jawab perusahaan pertambangan yang beroperasi tersebut harus mampu memberikan dampak positif terhadap Masyarakat sekitarnya atau lingkar tambang berupa kontribusi CSR/PPM (Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat), ujar Afri.
hal ini lah yang menjadi konsen serius oleh SEMMI Kaltim untuk di sampaikan secara transparan kebuplik terkhusus masyarakat desa binaan sekitar tambang sejauh mana terealisasinya hingga saat ini.
Ada beberapa regulasi yang telah di keluarkan oleh pemerintah yang mengikat kepada perusahan pertambangan tersebut dalam melaksanakan kewajibannya, dalam pelaksanaannya yang kami pantau acap mulai tahap sosialisasi dan penyusunan program 8 pilar dalam kerangka RIPPM (Rencana induk Pengembangan Pemberdayaan masyarakat) perusahan - Perusahaan tidak secara gamlang membahas besaran nilai dari masing2 program dan komulatif anggaran biaya pertahunnya.
Dan juga kalaupun ada muncul anggarannya patut kami pertanyakan patokan besaran anggran PPM tersebuat, yang kami nilai masih sangat jauh dari harapan, tutur afri.
Sebagaimana yang tertuang di beberapa regulasi terkait hal itu pada permen esdm no: 11 tahun 2018, permen esdm nomor: 25 tahun 2018, kepmen esdm No: 1824 tahun 2018 dan Permen esdm no: 26 tahun 2018 memang tidak menyebutkan berasan nilai.
"Namun secara logika apa mungkin mayarakat menyusun program tanpa ada nilai dan biaya yang muncul dari program tersebut, bahkan pihak perusahaan dalam pelaksanaan sosialisasinya pun tidak menyampaikan nilai biaya per program dari PPM mereka kemasyarakat", terangnya
Ia menjelaskan bagaimana proses yang dilakukan oleh perusahaan seakan tidak adanya transparansi yang dilakukan.
"Anehnya dalam penyusunan RKAB yang juga terlampiran RIPPM Perusahaan justru ada nilai secara komilatif namun tidak pernah disampaikan kepada pemerintah setempat/desa/kampung pada lingkar tambang perusahaan, sehingga kami menilai terkesan ditutup tutupi oleh pihak perusahan" Ucap Afri.
Dari hasil kajian SEMMI Kaltim bersama kawan-kawan aktifis peduli Lingkungan dan masyarakat ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, diantaranya adalah Surat keputusan Dirjen minerba No: 466.K/32/DJB/2015 dan Keputusan Dirjen Minerba No: 953.K/32/DJB/2015 tanggal 02 oktober 2015, dalam regulasi tersebut bahwa besaran Nilai dari PPM (Pengembangan pemberdayaan Masyarakat) secara jelas tertuang pada perhitungan harga acuan biaya produksi batu bara.
Kejangalan inilah yang kami duga ada permainan dari pemerintah dalam hal ini kementrian ESDM dan Pihak perusahaan, oleh karena itu kami, SEMMI Kaltim telah mewacanakan kedepan untuk melakukan diskusi publik mengundang semua steekholder untuk membahas terkait Implementasi CSR/PPM dan berapa nilai CSR/PPM sebenarnya yang harus masyarakat terima untuk terwujudnya nilai keadilan dari dampak ekploitasi perusahaan pertambangan di kalimantan timur, tutup Ketua Umum DPW SEMMI Kaltim, Afri Adit Geofani.
***
Komentar