Dua Tersangka Kasus Kekerasan yang Menewaskan Bocah Empat Tahun Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat
Bimcmedia.com, Aceh Barat :Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Masykur, menyatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah AZ alias Ayi (22) dan PR (27). AZ adalah pelaku utama pembunuhan Berli Geisan Rabbanai, bocah berusia empat tahun, yang terjadi pada 8 Februari lalu. PR, ibu kandung korban, diduga terlibat dalam kejadian tragis ini.
"Hari ini telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur/pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo pasal 55 dari KUHPidana jo pasal 76.C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Aceh Barat," kata Ipda Masykur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan sejumlah dokumen, termasuk surat Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 09 / II / 2024 / SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh yang tertanggal 28 Februari 2024, serta berbagai surat perintah penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan dari periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, terdapat juga Surat Kejari Aceh Barat tentang penyelidikan yang sudah lengkap dengan Nomor: B – 1521 /L.1.18/Eoh.1/ 06/ 2024 tanggal 03 Juni 2024.
Peristiwa tragis ini bermula pada 8 Februari 2024, sekitar pukul 20:00 WIB. AZ alias Ayi, yang bekerja di sebuah gudang pembuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, melakukan penganiayaan berat terhadap Berli Geisan Rabbanai. AZ merupakan kekasih gelap dari PR, ibu kandung korban. Aksi keji ini terjadi di tempat kerja AZ, yang juga menjadi tempat terjadinya penganiayaan tersebut.
Kapolres Aceh Barat mengungkapkan bahwa penangkapan dan penyerahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Aceh Barat. Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen dan alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Para tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan pasal yang dikenakan, mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun kurungan penjara. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ipda Masykur menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Aceh Barat dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian berharap dengan penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman dan bahaya.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi Berli Geisan Rabbanai serta keluarganya. Polres Aceh Barat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh dalam proses penegakan hukum.
Komentar