Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Dugaan Korupsi Monumen Samudera Pasai : Ini Kata Kajari Aceh Utara

Laporan ,
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum. Foto/Ist

Bimcmedia.com, Aceh Utara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum, di konfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) mengatakan pencekalan terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

Sedangkan untuk kelima tersangka memang belum di tahan, dikarenakan proses tersangka kooperatif, penyidik masih melengkapi bukti-bukti perhitungan kerugian keuangan negara.

"Bener sudah ada tersangka. Sementara memang belum di tahan. Proses tersangka kooperatif. Penyidik masih melengkapi bukti-bukti penghitungan kerugian keuangan negera." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek Monumen Islam Samudra Pasai.

Ke lima tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh Utara dalam pembangunan monumen tersebut, berinisial F sebagai Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Monumen Islam Samudera Pasai Tahun 2012 hingga 2016.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Aceh Utara berinisial N, Pengawas Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial P. Selanjutnya, Kontraktor Pelaksana Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai berinisial  Y dan terakhir Direktur PT Perdana Nuansa Moeli berinisial RZ.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...