Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Eks Menkominfo Diperiksa Kejagung

Laporan ,
Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak | Sumber Foto : Kompas

Bimcmedia.com, Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saksi yang diperiksa kali ini adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia periode 2014-2019. Sedangkan yang menjabat saat itu adalah Rudiantara.

"Saksi yang diperiksa adalah yang berinisial R yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia periode 2014 - 2019," kata Loenard dalam keterangannya, sebagai mana di kutip pada laman portal berita liputan6.com Jumat (12/02/2022).

“Dan sebagai pemegang hak urus pengisian (HPF) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) itu diperiksa dalam kasus korupsi proyek pengadaan proyek satelit slot orbit Bujur Timur (BT) 123 derajat di Kementerian Pertahanan dari 2015 hingga 2021,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 500 miliar terkait dugaan kasus proyek pembangunan dan penandatanganan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan 2015 - 2016.

“Jadi indikasi kerugian negara yang kami temukan adalah hasil diskusi dengan rekan auditor kami, kami memperkirakan uang yang telah dikeluarkan sekitar Rp 500 miliar lebih dan ada potensinya. Karena kami sedang digugat di arbitrase selama 20 tahun. juta USD," kata Wakil Jaksa Agung Bidang Pidana itu. Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat jumpa pers, Jumat 14 Januari 2022.

Ia juga menjelaskan bahwasanya, dana Rp 500 miliar dari proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) itu dimaksudkan untuk membayar yang diantaranya biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp 18,5 miliar.

Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo sebesar Rp. 4,7 miliar. “Nah, ini yang masih kita sebut sebagai potensi, karena masih berlangsung dan kita melihat ada kerugian atau potensi seperti yang disebutkan sebelumnya dalam sidang Arbitrase ini,” jelasnya.

“Karena memang ada tindak pidana yang kualifikasinya saat dilakukan pengungkapan, ini termasuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...