Dugaan Terlibat Kasus Korupsi, Kadis Perkim Aceh di tetapkan Tersangka

Bimcmedia.com, Aceh ; Kabar terkini atas dugaan terlibat kasus korupsi, Kadis Perkim Aceh di tetapkan Tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Sabtu (09/10/2021)
Sebagaimana di kutip dari merdeka.com, Sabtu (09/10/2021), adapun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, pada dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2019 silam.
Diketahui masing-masing dari tersangka yang berinisial MZ (55) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TH (39) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan YR (41) sebagai kontraktor pelaksana yang juga sebagai Direktur PT Bina Yusta Alzuhri.
Seperti yang di ketahui bahwa MZ saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan bahwa tersangka MZ dan TH telah melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
"Tersangka telah melakukan kecurangan (fraud) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana tersangka MZ dan TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, Jumat (08/10).
Selanjunya ia juga menjelaskan, tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih 1.000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3. Untuk batu kurang 250 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar.
"Selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka selisih tersebut tak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa, melainkan suatu kerugian keuangan negara," pungkasnya
Kemudian Deddi Maryadi menyebut, pekerjaaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng dengan nilai kontrak Rp 13,3 miliar itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN) yang dikeluarkan oleh BPKP perwakilan Aceh.
Terakhir selama 20 hari ke depan, ketiga tersangka tersebut di tahan pada Rutan Kajhu, Aceh Besar.
---
[RMa]
Komentar