Edi Kamal Ajak Semua Pihak Jangan Lupakan MoU Helsinky

Laporan ,
Jangan Lupakan MoU Helsinky
Keterangan: Edi Kamal (Kiri) bersama Wali Nanggroe Tgk. Malek Mahmud (kanan) / Foto: Istimewa

Bimcmedia.com, Meulaboh - Terhitung tanggal 15 Agusutus 2005 sampai 15 Agustus 2020 genap sudah Damai Aceh berusia 15 tahun. Sebagaimana diketahui di mana tanggal tersebut lahirnya kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dasar itu konflik Aceh diakhiri.

Jangan Lupakan MoU Helsinky
Keterangan: Edi Kamal (Kiri) bersama Wali Nanggroe Tgk. Malek Mahmud (kanan) / Foto: Istimewa

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Daerah Pemilihan (DAPIL) 10, Edi Kamal, dalam rilis yang diterima bimcmedia.com, Minggu (16/8/2020) menjelaskan, perjuangan panjang para tokoh Aceh di masa lalu tidak boleh dilupakan momentum bermakna itu.

"Kita tidak boleh lupa momentum perdamaian tersebut, perjanjian damai untuk mengakhiri konflik telah melanda Aceh selama 30 tahun. Segala bentuk kebencian, perpecahan dan pertumpahan darah telah dihentikan,"

Kamal menambahkan, kita ketahui buah dari perdamaian telah dirasakan masyarakat hari ini, yakni lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Undang-undang tersebut menjadi semangat dan harapan baru bagi masyarakat Aceh dalam menjaga persatuan di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Edi Kamal yang juga anggota DPRA Dapil 10  Fraksi Demokrat tersebut mengapresiasi, mengajak, dan berharap agar kelestarian damai Aceh terus dapat dijaga karena konflik bersenjata akan menghambat pembangunan anak negeri.

Dirinya mengapresiasi masyarakat Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA), ulama, tokoh masyarakat, elemen pemuda, Pemerintah Aceh & Kabupaten/Kota, dan TNI-Polri yang sudah merawat juga memfasilitasi kedamaian Aceh hingga saat ini.

Selain itu, tokoh Nagan Raya tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk terus mempertahankan suasana damai dalam bingkai NKRI. Dirinya berharap dalam berbagai potensi konflik dapat mengedepankan dialog dan win-win solution guna mencari solusi sehingga terhindar dari kekerasan.

Harapan terkhusus disampaikan kepada Pemerintah Pusat, agar lebih lagi memperhatikan Aceh dalam semua aspek kekhususan pembangunan yang selaras dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan visi menuju Aceh hebat sebagaimana dicita-citakan Pemerintah Aceh.

Bila pemerintah pusat memperhatikan berbagai kepentingan yang telah diamanatkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang, maka damai Aceh akan terus terjaga. Dengan demikian, segala potensi konflik akan mudah diredam serta diselesaikan. Dasar itu akan bertambah nilai nasionalis rakyat Aceh dalam menjaga keutuhan NKRI.

---

-REDAKSI-

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!