Eks Anak Buah Sambo Kecewa ke Peraih Adhi Makayasa, Kenapa?

Sambo
Andhika Prasetia | Ist

Bimcmedia.com, Jakarta : Mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi mengaku kecewa atas mantan I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terkait kasus mantan anak buah Ferdi Sambo, bersama para terdakwa, mantan Kalo Paminar Propham Polly.

Hendra Kurniawan dan mantan Wakil Ketua Pelaksana, menghalangi penyidikan pembunuhan Brigjen Yosua Futabarat. Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/05/2023).

“Saksi Hendra Kurniawan mengatakan, cek dan penjamin merupakan hal yang biasa pada umumnya, khususnya di Paminar, tanya hakim.

"Biasanya ada sprint dulu, Yang Mulia. Kemudian urutan diperiksa dan diamankan. Ada banyak kejadian khusus. Dan Anda harus sprint sangat cepat. Ini adalah Acara khusus, misalnya, Anda harus mengamankan anggota tubuh saya, kan ?"

"Tapi apakah Anda melanjutkan sprint?" tanya hakim.

“Ya, Yang Mulia,” jawab Agus.

Hakim kasus sambo menanyakan apakah Irfan memiliki surat perintah penggeledahan saat diperintahkan mengamankan dan memeriksa kamera di Polsek Durren Tiga tempat pembunuhan Yosua terjadi.

"Terkait ini, apalagi terkait kehadiran Irfan sebagai anggota Akei, ya kehadirannya baik. Kita ikuti perintah lisan untuk memberikan kontrol dan pengamanan. Sumber yang bisa kita bela ada apa?" tanya hakim.

“Entahlah pak, saya tidak tanya Irfan waktu itu,” jawab Agus.

Hakim kemudian membenarkan fakta persidangan dengan menyebutkan ada 20 lokasi CCTV di sekitar rumah dinas eks Direktur Propham Poli Ferdi Sambo. Hakim bertanya-tanya mengapa yang muncul di pengadilan saat itu terkait dengan CCTV DVR.

“Sebelumnya disebutkan bahwa ujian ini memiliki 20 titik pemeriksaan dan 20 titik keamanan. Benarkah demikian?” tanya hakim.

Agus pun mengaku kecewa dan bingung. Agus menyayangkan Irfan mengganti CCTV. Agus mengatakan hanya memesan cek dan deposit pemenang dari Adhi Makayasa.

“Jadi kalau saya minta izin Yang Mulia langsung, saya konfirmasi juga.

Hakim bertanya mengapa hanya DVR yang diperlihatkan di persidangan ini. Agus mengaku saat itu belum memesan pengganti dan mengamankan CCTV.

"Maaf mengganggu. Saya juga menjelaskan bahwa ada CCTV di bawah pintu lapangan basket. Saya melihatnya di Google Maps. Pertanyaannya, 'Kenapa kamu kembali?' Apakah DVR hasil dari rangkaian trial and error ini? tanya hakim.

"Karena yang ada di pikiran saya waktu saya perintahkan pemeriksaan dan pengamanan CCTV adalah mengamankan versi paminal. Tidak. Saya akan mengcopy sebanyak-banyaknya. Kalaupun tidak ya, dulu ada trik di layar, menurut kami waktu penjelasan, video tersebut mengonfirmasi penggunaan ponsel baru Yang Mulia untuk membuat tanda terima.

Mantan Karo Paminal Propam Pori Hendra Kurniawan dan Conves Agus Nurpatria Adi Purnama dituduh memalsukan rekaman CCTV yang mengganggu penyidikan kasus pembunuhan Yosua Futabarat yang dilakukan oleh Hendra dan empat orang lainnya.

Terdakwa dengan sengaja, melawan hukum atau melawan hukum menyebabkan tidak berfungsinya sistem elektronik dan/atau menyebabkan tidak berfungsinya sistem elektronik," kata jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Rabu (19/10) dalam pembacaan dakwaan.

Empat terdakwa lainnya adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka ditagih pada file terpisah.

Agus dan Hendra telah menandatangani Pasal 48, 49 dan 33 dan 32(1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) mengubah UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 telah dituntut karena Bagian 55 (1) sampai (1) KUHP, Bagian 233 KUHP dan Bagian 221 (1) 2 terkait dengan Bagian 55 (1) sampai (1) KUHP.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!