Eks Bupati Simeulue Darmili Terpidana Korupsi PDKS Bebas Bersyarat

Darmili
Mantan Bupati Simeulue, Darmili. | Foto : Net

Bimcmedia.com, Simeulue : Darmili Terpidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) resmi bebas dari penjara usai mendapatkan program bebas bersyarat (PB).

Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Rian Firmansyah membenarkan bahwa Mantan Bupati Kabupaten Simeulue mendapat program bebas bersayarat dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari lapas sejak tanggal 15 Desember 2022 lalu.

"Pak Darmili mendapatkan pembebasan bersyarat dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Rutan," Pungkas Rian Firmansyah, Karutan Kelas IIB Banda Aceh, kepada Bimc Media, Senin (30/01/2023).

Masih kata Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Darmili telah memenuhi persyaratan dengan menjalani minimal 2/3 masa pidananya, sehingga layak mendapatkan program bebas bersayarat.

Namun Mantan Bupati Kabupaten Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu diharuskan tetap melapor dan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pak Darmili sudah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat," Tegas Rian Firmansyah.

Berdasarkan Informasi yang di himpun Bimc Media, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada eks Bupati Simeulue Darmili selama 4,6 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun.

Selain itu, hakim juga menghukum membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan penjara. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp595 juta.

Dimana Darmili dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) pada tahun 2002-2012 silam.

***

Komentar

Loading...