Eksekusi Bangunan Usaha Berakhir Ricuh, Karena Ini

Eksekusi Bangunan Usaha
Kondisi Pengamanan Ketika Eksekusi Bangunan Usaha | Sumber Foto : Merdeka

Bimcmedia.comSumatera Utara : Eksekusi bangunan usaha yang berakhir ricuh yang berada di salah satu Kafe yang beralamat di jalan sisingamangaraja, kota Medan berakhir ricuh  dan yang menjadi hal yang di eksekusi tak hanya kafe, tapi juga tempat bidan yang terjadi pada, Rabu, 13 Juli 2022

Ricuh atau kekacauan meletus antara pemilik kafe profesional dan petugas polisi yang terlibat dalam desakan itu. Akhirnya, puluhan orang dibawa ke kantor polisi setelah gedung itu dieksekusi.

Salah satu perwakilan massa, Megawati Sukarno Juntak, tidak setuju dengan eksekusi gedung oleh petugas pengadilan dari Pengadilan Negeri Medan.

"Kami bukan pencuri. Kami adalah pemilik sah tanah. Kami diuji dan mereka menggugat dan menang. Tapi mengapa kami diusir?" katanya sebagai mana pewarta media kutip dari berita online, m.merdeka.com

Meski masyarakat dan polisi trrerlibat dalam desakan tersebut. Namun, polisi akhirnya mengendalikan situasi dan mengevakuasi gedung.

Darwin, petugas kehakiman Pengadilan Negeri Medan, mengatakan proses persidangan mengikuti prosedur. Namun, dia tidak merinci apakah bangunan itu dieksekusi selama konflik.

Darwin menjelaskan, "Oleh karena itu terdakwa terus mengajukan keberatan, dalam hal ini semua diberhentikan karena John Robert (pemilik tanah dan bangunan) yang melakukan eksekusi."

Sementara itu, kuasa hukum John Robert, Johnny Siritonga, mengatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih berlaku.

"Mengapa Anda menentang eksekusi? Karena sertifikat itu masih milik klien secara sah," katanya.

Komentar

Loading...