Faktor Ketokohan, PKS Ajak Gabung Mantan Pegawai KPK

Bimcmedia.com, Jakarta; Karena faktor ketokohan, PKS ajak gabung mantan pegawai KPK yang telah di pecat oleh lembaga anti rasuah tersebut. Jumat, (15/10/2021
Di lansir dari cnnindonesia.com,Melalui Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, mengajak seluruh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecatan Firli Bahuri yang ingin membentuk partai politik (parpol) untuk gabung ke PKS.
"Terkait adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS," kata Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Dimana Ia menyatakan mendirikan parpol merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi menurutnya, mantan pegawai KPK tersebut sebaiknya bergabung dengan PKS saja dibandingkan mendirikan parpol baru.
Selanjutnya Ia juga menyebutkan, membangun parpol baru bukan sebuah perkara yang mudah, karena diperlukan sejumlah faktor, salah satunya ketokohan.
Nabil juga mengklaim PKS merupakan parpol punya visi yang sama dengan para eks pegawai KPK.
"Toh kami melihat bahwa visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS, karenanya dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik," tuturnya.
Kemudian secara terpisah, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyampaikan pihaknya menghormati aspirasi dan keinginan mantan pegawai KPK mendirikan parpol.
Menurutnya, langkah itu merupakan pilihan yang kesatria dan terhormat untuk mewujudkan cita-cita dan agenda politik yang diizinkan oleh konstitusi.
"Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu," pungkasnya
Walaupun demikian, ia menyampaikan ada cara lain yang bisa ditempuh oleh mantan pegawai KPK yakni bergabung dengan parpol yang sudah ada.
Menurutnya, jalan ini relatif lebih mudah, tapi mantan pegawai KPK itu mesti beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada.
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang telah mengungkapkan keinginannya membuat parpol.
Menurut dia, partai politik merupakan kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang bisa mewujudkan perubahan besar yakni Indonesia bebas dari korupsi.
Sejauh ini ia baru terpikirkan nama Partai Serikat Pembebasan dengan aliran Pancasila yang hakiki. Merespons tawaran PKS itu, Rasamala mengungkapkan dirinya belum ingin bergabung dengan partai politik (parpol) yang ada.
Ia menegaskan sedang fokus mewujudkan pendirian Partai Serikat Pembebasan bersama teman-temannya yang juga mantan pegawai KPK.
"Saya mau bilang terima kasih terhadap tawaran-tawaran itu, tetapi saya mau balik lagi kita masih konsolidasi dengan teman-teman, masih mematangkan konsepnya, dan kita juga masih mau mengkonfirmasi dulu," ucap dia.
Terakhir pegawai yang dipecat karena dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu paham membuat partai politik bukan perkara mudah, dirinya menilai itu harus dicoba di tengah persepsi publik yang banyak mengkritik partai politik saat ini.
---
[RMa]
Komentar