FMMA Minta Dewan Chek Lokasi Kantor PT. Magellanic

Laporan ,
Rona Julianda Forum Malahayati Muda Aceh (FMMA) Terkait Perusahaan tambang emas yang baru hadir di Aceh Barat yaitu PT.Magellanic Garuda Kencana yang menimbulkan kontrofersi di Aceh Barat beberapa waktu lalu. Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh,Rona Julianda Berpendapat Seharusnya syarat berdirinya perusahaan adanya kantor administratif,teknis penambangan dll. Namun hari ini kantor saja mereka tidak ada dan apalagi teknis penambangan lebih tidak ada lagi. PT. Megallanic mungkin hanya menang di izin usaha penambangan, namun laporan yang kami dapatkan cara kerja mereka sama saja seperti penambangan ilegal yaitu menambang secara tradisional. Ungkap rona. Rona juga menegaskan agar Pemerintah dan DPRK sepertinya memang harus turun ke lokasi, lihat secara langsung bagaimana cara kerja Perusahaan tersebut dilapangan. Jangan sampai masyarakat biasa dilarang menambang emas namun PT. megallanic bebas menambang hanya karna memiliki izin usaha penambangan. Apakah PT.megallanic ada perencanaan lokasi mana saja yang akan dijadikan penambangan, kecurigaan kita itu tidak ada perencanaan lokasi penambangan. Jika kita bandingkan dengan perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat, misalkan PT.Mifa, mereka jelas ada kantor administratif dan lain sebagainya dan perencanaan penambangannya dimana saja lokasinya. Coba pemerintah dan DPRK cek kelokasi penambangan PT.Megallanic apakah benar seperti itu perusahaan dan cara kerjanya. Pemerintah jangan hanya berbicara lingkungan dan penambangan emas ilegal, namun memberi kebebasan untuk mereka yang memiliki Perusahaan dan izin usaha penambangan. Jika berbicara kesejahteraan tidak ada kesejahteraan jika yang hanya memiliki modal yang sejahtera dan jika berbicara investasi investasi seperti apa yang sedang dibicarakan jika regulasinya hanya Izin usaha penambangan saja yang menjadi patokan legalitas. Tegas Rona Jianda.
Rona Julianda Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh (FMMA)/bimcmedia.com/Ist

bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait Perusahaan tambang emas yang baru hadir di Aceh Barat yaitu PT.Magellanic Garuda Kencana yang menimbulkan kontrofersi di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh,Rona Julianda Berpendapat Seharusnya syarat berdirinya perusahaan adanya kantor administratif,teknis penambangan dll. Namun hari ini kantor saja mereka tidak ada dan apalagi teknis penambangan lebih tidak ada lagi.

PT. Megallanic mungkin hanya menang di izin usaha penambangan, namun laporan yang kami dapatkan cara kerja mereka sama saja seperti penambangan ilegal yaitu menambang secara tradisional. Ungkap rona.

Rona juga menegaskan agar Pemerintah dan DPRK sepertinya memang harus turun ke lokasi, lihat secara langsung bagaimana cara kerja Perusahaan tersebut dilapangan. Jangan sampai masyarakat biasa dilarang menambang emas namun PT. megallanic bebas menambang hanya karna memiliki izin usaha penambangan.

Apakah PT.megallanic ada perencanaan lokasi mana saja yang akan dijadikan penambangan, kecurigaan kita itu tidak ada perencanaan lokasi penambangan.

Jika kita bandingkan dengan perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat, misalkan PT.Mifa, mereka jelas ada kantor administratif dan lain sebagainya dan perencanaan penambangannya dimana saja lokasinya. Coba pemerintah dan DPRK cek kelokasi penambangan PT.Megallanic apakah benar seperti itu perusahaan dan cara kerjanya.

Pemerintah jangan hanya berbicara lingkungan dan penambangan emas ilegal, namun memberi kebebasan untuk mereka yang memiliki Perusahaan dan izin usaha penambangan. Jika berbicara kesejahteraan tidak ada kesejahteraan jika yang hanya memiliki modal yang sejahtera dan jika berbicara investasi investasi seperti apa yang sedang dibicarakan jika regulasinya hanya Izin usaha penambangan saja yang menjadi patokan legalitas. Tegas Rona Jianda.

Rona Julianda
Forum Malahayati Muda Aceh (FMMA)

Terkait Perusahaan tambang emas yang baru hadir di Aceh Barat yaitu PT.Magellanic Garuda Kencana yang menimbulkan kontrofersi di Aceh Barat beberapa waktu lalu.

Koordinator Forum Malahayati Muda Aceh,Rona Julianda Berpendapat Seharusnya syarat berdirinya perusahaan adanya kantor administratif,teknis penambangan dll. Namun hari ini kantor saja mereka tidak ada dan apalagi teknis penambangan lebih tidak ada lagi.

PT. Megallanic mungkin hanya menang di izin usaha penambangan, namun laporan yang kami dapatkan cara kerja mereka sama saja seperti penambangan ilegal yaitu menambang secara tradisional. Ungkap rona.

Rona juga menegaskan agar Pemerintah dan DPRK sepertinya memang harus turun ke lokasi, lihat secara langsung bagaimana cara kerja Perusahaan tersebut dilapangan. Jangan sampai masyarakat biasa dilarang menambang emas namun PT. megallanic bebas menambang hanya karna memiliki izin usaha penambangan.

Apakah PT.megallanic ada perencanaan lokasi mana saja yang akan dijadikan penambangan, kecurigaan kita itu tidak ada perencanaan lokasi penambangan.

Jika kita bandingkan dengan perusahaan tambang yang ada di Aceh Barat, misalkan PT.Mifa, mereka jelas ada kantor administratif dan lain sebagainya dan perencanaan penambangannya dimana saja lokasinya. Coba pemerintah dan DPRK cek kelokasi penambangan PT.Megallanic apakah benar seperti itu perusahaan dan cara kerjanya.

Pemerintah jangan hanya berbicara lingkungan dan penambangan emas ilegal, namun memberi kebebasan untuk mereka yang memiliki Perusahaan dan izin usaha penambangan. Jika berbicara kesejahteraan tidak ada kesejahteraan jika yang hanya memiliki modal yang sejahtera dan jika berbicara investasi investasi seperti apa yang sedang dibicarakan jika regulasinya hanya Izin usaha penambangan saja yang menjadi patokan legalitas. Tegas Rona Jianda.

---

(DF)

Komentar

Loading...